Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Tidak Mau Perkarakan Tuduhan Gatot dan Evy

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan tidak berniat menuntut Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, terkait kesaks

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Agung Tidak Mau Perkarakan Tuduhan Gatot dan Evy
Tribunnews.com/Valdy Arief
Jaksa Agung HM Prasetyo. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan tidak berniat menuntut Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, terkait kesaksian yang menyebutkan ada pejabat Kejaksaan yang menerima uang.

"Tidak usah biar masyarakat yang menilai, itu persepsi juga kan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Prasetyo dan jajarannya memilih tetap bekerja secara baik dibanding merespon pengakuan Gatot dan isterinya "Kami masih banyak pekerjaan lain," tambahnya.

Pernyataan Gatot dan Evy, menurut Jaksa Agung merupakan bentuk perlawan balik dari koruptor.

"Ini yang namanya saya katakan perlawanan balik para koruptor," kata Jaksa Agung.

Pada Kamis (19/11), Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyopramono memastikan tidak ada aliran dana yang masuk ke Korps Adhyaksa.

BERITA TERKAIT

Hal tersebut disimpulkan Widyo setelah memeriksa Gatot dan Evy di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Hasil pemeriksaan terhadap gatot dan istrinya di KPK, itu menunjukan satu bukti keterangan saksi bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak pernah memberikan uang kepada baik Jaksa Agung maupun Dirdik Maruli," kata Widyo.

Hal tersebut ditegaskan Widyo saat membacakan surat pernyataan dari OC Kaligis.

Dalam surat itu Kaligis menyatakan tidak mengenal pejabat Kejaksaan yang disebut Gatot dan Evy menerima sejumlah uang.

Sebelumnya, dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) istri Gatot, Evy Susanti menyatakan ada uang sebesar Rp 500 juta untuk Direktur Penyidikan Jampidsus, Maruli Hutagalung.

Pemberian sejumlah uang itu, disebut Evy diberikan guna mengamankan kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas