Jaksa Agung Tidak Mau Perkarakan Tuduhan Gatot dan Evy
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan tidak berniat menuntut Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, terkait kesaks
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan tidak berniat menuntut Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, terkait kesaksian yang menyebutkan ada pejabat Kejaksaan yang menerima uang.
"Tidak usah biar masyarakat yang menilai, itu persepsi juga kan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Prasetyo dan jajarannya memilih tetap bekerja secara baik dibanding merespon pengakuan Gatot dan isterinya "Kami masih banyak pekerjaan lain," tambahnya.
Pernyataan Gatot dan Evy, menurut Jaksa Agung merupakan bentuk perlawan balik dari koruptor.
"Ini yang namanya saya katakan perlawanan balik para koruptor," kata Jaksa Agung.
Pada Kamis (19/11), Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyopramono memastikan tidak ada aliran dana yang masuk ke Korps Adhyaksa.
Hal tersebut disimpulkan Widyo setelah memeriksa Gatot dan Evy di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Hasil pemeriksaan terhadap gatot dan istrinya di KPK, itu menunjukan satu bukti keterangan saksi bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak pernah memberikan uang kepada baik Jaksa Agung maupun Dirdik Maruli," kata Widyo.
Hal tersebut ditegaskan Widyo saat membacakan surat pernyataan dari OC Kaligis.
Dalam surat itu Kaligis menyatakan tidak mengenal pejabat Kejaksaan yang disebut Gatot dan Evy menerima sejumlah uang.
Sebelumnya, dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) istri Gatot, Evy Susanti menyatakan ada uang sebesar Rp 500 juta untuk Direktur Penyidikan Jampidsus, Maruli Hutagalung.
Pemberian sejumlah uang itu, disebut Evy diberikan guna mengamankan kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.