Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Tak Ambil Pusing Bila Novel Mangkir Panggilan Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil penyidik KPK Novel Baswedan sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap pencuri burung walet

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri Tak Ambil Pusing Bila Novel Mangkir Panggilan Bareskrim
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil penyidik KPK Novel Baswedan sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap pencuri burung walet, Senin (23/11/2015).

Penyidik memanggil Novel guna melimpahkan Novel sebagai tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disidangkan.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti tidak ambil pusing soal bila Novel tidak datang ke Bareskrim Polri.

"Yang begitu ditanyakan lagi, kan sudah ada ketentuan hukumnya. Kalau dia (Novel) tidak datang hari Senin besok ya kita beri panggilan kedua. Aturannya ada di undang-undang, tidak usah ditanyakan. Kalau tidak hadir lagi ya bisa upaya paksa," tegas Badrodin, Jumat (20/11/2015) di Mabes Polri.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi enggan mengomentari mengenai pemanggilan penyidiknya Novel Baswedan yang dilakukan Polri.

Dalam surat salinan yang diterima Tribun, Novel diminta hadir 23 November 2015 menemui penyidik Kombes Daniel Adityajaya untuk penyerahan berkas dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Berita Rekomendasi

"Saya belum dapat informasi soal itu," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Setelah didesak karena surat panggilan tersebut sudah beredar luas, Zulkarnain mengatakan tentang pemanggilan tersebut harus dibicarakan seluruh pimpinan KPK.

"Kalau tahu tentu hal-hal penting harus dibicarakan dulu," ujar Zulkarnain.'

Sebelumnya berkas penyidikan kasus Novel sudah dilimpahkan penyidik Polri kepada Kejagung pada 10 Juli 2015.

Namun Kejagung belum memberi jawaban apakah berkas ada kekurangan atau dinyatakan lengkap (P21) yang kemudian disusul dengan pelimpahan tahap kedua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Diketahui Novel terjerat kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap tersangka pencurian sarang burung walet yang terjadi di Bengkulu pada 2004 silam, saat ia masih menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas