Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Ongkos Politik Mahal

Ruki sendiri mengakui KPK tidak bisa sendirian melakukan pencegahan terhadap korupsi di Pilkada.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in KPK Ungkap Ongkos Politik Mahal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki memberikan keterangan kepada wartawan terkait rancangan revisi UU KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015). KPK menolak rancangan revisi UU KPK yang diusulkan DPR karena terdapat sejumlah pasal yang melemahkan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberan‎tasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ongkos politik yang mahal.

Hal itu mengakibatkan tingginya politik uang saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pelaksana Tugas (Plt) KPK Taufiqurahman Ruki menuturkan pihaknya akan bertemu dengan calon kepala daerah beserta tim sukses untuk melakukan pencegahan terkait modus operandi korupsi di Pilkada.

"Pilkada 260-an sekian susah mengikutinya satu-satu," kata Ruki saat rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Ruki sendiri mengakui KPK tidak bisa sendirian melakukan pencegahan terhadap korupsi di Pilkada.

Menurutnya adapula tanggungjawab dari lembaga lain.

Berita Rekomendasi

"Tidak saja KPK, tapi juga kewajiban KPU dan Parpol, kalau dibebankan KPK, nantinya bukan ad hoc tetapi permanen dan besar," katanya.

Ruki juga menyarankan agar sistem pemilu dievaluasi agar tidak terjadi ongkos politik yang tinggi.‎

Selain itu, Ruki juga mengungkapkan modus korupsi di kementerian atau lembaga.

Biasanya hal itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Di mana anggarannya akan dinaikkan. Ada pula penyuapan dengan pengusaha.

"Biasanya ketika penyusunan anggaran barang dan jasa.Ketika ada indikasi muncul dilakukan pendalaman.‎"

"Bisa secara terbuka, kalau tidak dilakukan audit, maka tertutup lalu bagaimana suspect kita ikuti," ujar Ruki.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas