Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Panggil Novel Baswedan Besok

Nantinya, Novel diminta untuk menemui penyidik Kombes (Pol) Daniel Adityajaya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri Panggil Novel Baswedan Besok
Tribunnews.com/Rahmat Patutie
Sidang praperadilan Novel Baswedan beragendakan keterangan saksi dan ahli oleh Tim Hukum Mabes Polri di PN Jaksel, Jumat (5/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melayangkan surat ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan, untuk hadir ke Bareskrim, Senin (23/11/2015) besok.

Surat panggilan itu berkaitan dengan tahap dua, pelimpahan kasus Novel dan barang bukti ke Kejaksaan Agung setelah berkas Novel dinyatakan lengkap atau P21.

Nantinya, Novel diminta untuk menemui penyidik Kombes (Pol) Daniel Adityajaya.

Lalu menjalani pemeriksaan kesehatan. Apabila sehat diteruskan pelimpahan berkas dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Jampidum Kejaksaan Agung.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dharma Pongrekun membenarkan soal surat panggilan untuk tahap dua tersebut.

"Ya memang kami panggil untuk Senin (23/11/2015) besok, ke Bareskrim untuk tahap dua, setelah itu ke Kejagung‎. Ini sudah kesepakatan (Bareskrim dan Kejagung)," terang Dharma pada Tribunnews.com, Minggu (22/11/2015).

Dharma mengatakan walaupun administrasi tahap dua dilakukan di Kejagung, namun tetap saja nantinya Novel akan disidang di Bengkulu. Pasalnya peristiwa dugaan penganiayaan pada pencuri burung walet dilakukan disana. "Sidangnya tetap di Bengkulu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menyoal pihak KPK yang belum mengambil sikap apakah memperbolehkan Novel untuk hadir ke Bareskrim. Serta adanya permintaan dari ‎pimpinan KPK, Zulkarnain yang menginginkan kasus segera dihentikan.

Pasalnya menurut Zul, sapaan Zulkarnain kasus ini layak dihentikan mengingat kemunculan kasus anak buahnya itu tidak terlepas karena memanasnya hubungan KPK dan Polri pasca-calon Kapolri saat itu, Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya hal itu tidak memenuhi aspek keadilan terhadap Novel.

Lalu bagaimana tanggapan Dharma? Menjawab hal itu Dharma tidak mempermasalahkan, Dharma akan tetap menunggu kedatangan Novel pada Senin besok.

Apabila tidak hadir, maka penyidik Bareskrim akan melayangkan panggilan kedua. Apabila kembali tidak hadir, maka sesuai Undang-undang dilakukan upaya jemput paksa.

"Ya tidak papa tidak hadir, kami akan Layangkan panggilan kedua. Seperti pernyataan Pak Kapolri," tambahnya.

‎Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti tidak memusingkan masalah tahap dua Novel yang pernah menjadi anak buahnya, namun mengundurkan diri dari anggota Polri dan memilih menjadi penyidik KPK.

"Yang begitu ditanyakan lagi, kan sudah ada ketentuan hukumnya. Kalau dia (Novel) tidak datang hari Senin besok ya kita beri panggilan kedua. Aturannya ada di undang-undang, tidak usah ditanyakan. Kalau tidak hadir lagi ya bisa upaya paksa," tegas Badrodin, Jumat (20/11/2015) di Mabes Polri.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan Novel sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Berkas perkara Novel telah tahap satu pada 10 Juli 2015, lalu berkas sempat beberapa kali bolak balik dari Kejaksaan ke penyidik Polri.‎

Hingga akhirnya pihak kejaksaan menilai berkas perkara Novel Baswedan ‎telah lengkap atau P21. Dan dilakukan tahap dua pada Senin (23/11/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas