Peneliti Kritik Wacana Buwas soal Hukuman Pengguna Narkoba
meski kejahatan obat-obatan terlarang sudah mengkhawatirkan, tapi bukan berarti dapat diberantas dengan tindakan yang tidak manusiawi.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting, menyebutkan wacana dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso untuk memidanakan pengguna narkotika, memberikan buaya di sekitar penjara, dan memaksa bandar memakan narkobanya sendiri sebagai tindakan yang bengis.
Menurutnya meski kejahatan obat-obatan terlarang sudah mengkhawatirkan, tapi bukan berarti dapat diberantas dengan tindakan yang tidak manusiawi.
"Kita harus lihat apa tujuan dari hukuman itu, kalau untuk memberantas, selama ini hukuman penjara dan hukuman mati terbukti tidak efektif," kata Miko Ginting di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (22/11/2015).
Dia menyebutkan lebih baik saat ini BNN menjalankan hukum sesuai koridornya dan memikirkan kembali solusi untuk pengguna.
Adanya perbedaan cara pandang pada penegak hukum, dinilai Miko, muncul karena terlalu luasnya penafsiran dalam Undang-undang (UU) tentang narkotika Indonesia.
Miko berpendapat perlu ada upaya merevisi UU tentang narkotika sehingga ada penafsiran jelas pada orang yang terkait barang haram itu.
"Menurut saya harus ada upaya revisi UU narkotika agara jelas yang mana pengguna, pengedar, bandar, dan mana perantara," katanya.