Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti Kritik Wacana Buwas soal Hukuman Pengguna Narkoba

meski kejahatan obat-obatan terlarang sudah mengkhawatirkan, tapi bukan berarti dapat diberantas dengan tindakan yang tidak manusiawi.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
zoom-in Peneliti Kritik Wacana Buwas soal Hukuman Pengguna Narkoba
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Budi Waseso berkunjung ke Markas Slank, Jl. Potlot III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015). Kunjungan Mantan Kapolda Gorontalo tersebut, bermaksud untuk mendengar pengalaman para personel Slank, dalam melakukan rehabilitasi narkoba. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting, menyebutkan wacana dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso untuk memidanakan pengguna narkotika, memberikan buaya di sekitar penjara, dan memaksa bandar memakan narkobanya sendiri sebagai tindakan yang bengis.

Menurutnya meski kejahatan obat-obatan terlarang sudah mengkhawatirkan, tapi bukan berarti dapat diberantas dengan tindakan yang tidak manusiawi.

"Kita harus lihat apa tujuan dari hukuman itu, kalau untuk memberantas, selama ini hukuman penjara dan hukuman mati terbukti tidak efektif," kata Miko Ginting di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (22/11/2015).

Dia menyebutkan lebih baik saat ini BNN menjalankan hukum sesuai koridornya dan memikirkan kembali solusi untuk pengguna.

Adanya perbedaan cara pandang pada penegak hukum, dinilai Miko, muncul karena terlalu luasnya penafsiran dalam Undang-undang (UU) tentang narkotika Indonesia.

Miko berpendapat perlu ada upaya merevisi UU tentang narkotika sehingga ada penafsiran jelas pada orang yang terkait barang haram itu.

"Menurut saya harus ada upaya revisi UU narkotika agara jelas yang mana pengguna, pengedar, bandar, dan mana perantara," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas