Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Direktur PT Ciputra dalam Kasus Tukar Guling Tanah

Menurut Yuyuk, penetapan tersangka dan penahanan Rudiyanto adalah pengembangan kasus tukar guling tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tahan Direktur PT Ciputra dalam Kasus Tukar Guling Tanah
Kompas.com/Icha
Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto terkait tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal tahun 2012.

"Hari ini penyidik KPK lakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RUD (Rudiyanto) untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Menurut Yuyuk, penetapan tersangka dan penahanan Rudiyanto adalah pengembangan kasus tukar guling tersebut.

Belum diketahui kapan KPK menetapkan Rudiyanto sebagai tersangka.

Yuyuk sendiri belum memberikan penjelasan kapan Rudiyanto jadi tersangka.

Nama Rudiyanto juga tidak ada dalam daftar pemeriksaan hari ini.

Pada kasus tersebut, KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka yakni adalah Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil dan Walikota Tegal 2008-2013 Ikmal Jaya pada 14 April 2014.

Berita Rekomendasi

Ikmal Jaya terungkap merangkap selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal.

Dia ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang guna memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan ruislag atau tukar guling antara Pemerintah Kota Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada tahun 2012 lalu.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang berasal dari laporan masyarakat ini sebesar Rp8 miliar. Modusnya melalui mark up atau penggelembungan antara Pemkot tegal dengan pihak swasta.

Informasi dihimpun mengenai kasus ini, Pemkot Tegal melakukan tukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang memiliki luas 59.133 meter persegi.

Tukar guling dilakukan dengan lahan di areal Bokongsemar yang diketahui milik pihak swasta dengan luas 142.056 meter persegi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas