Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Saksi Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Lampung Kompak Mangkir Pemeriksaan

Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lain yang merupakan panitia pengadaan paket bantuan siswa miskin tersebut

Penulis: Valdy Arief
zoom-in Tiga Saksi Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Lampung Kompak Mangkir Pemeriksaan
unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang saksi yang merupakan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket bantuan siswa miskin pada Dinas Pendidikan Lampung, secara bersamaan tidak menghadiri panggilan Kejaksaan.

Mereka adalah Iwan Rahman, Muhammad Reza Pahlevi, dan Muhammad Diza Noviandi.

"Ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto di kantornya, Selasa (24/11/2015).

Selain memanggil tiga orang tersebut, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lain yang merupakan panitia pengadaan paket bantuan siswa miskin tersebut.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka pada tanggal 26 Oktober 2015 silam. Pelaksanaan pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu ini bernilai proyek Rp 17,7 miliar.

Keempat tersangka ini ialah Edward Hakim selaku mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tauhidi selaku Pejabat Bupati Lampung Timur.

M Hendrawan selaku wiraswasta, dan Aria Sukma S Rizal selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung.

Berita Rekomendasi

‎Diutarakan Amir, pengadaan perlengkapan sekolah ini terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten atau kota melalui penunjukan langsung 38 CV untuk pekerjaan pengadaan topi, baju seragam pria, baju seragam wanita, baju pramuka pria, baju pramuka wanita, dasi untuk pria dan wanita, ikat pinggan, dan tas.

Pada pelaksanaannya, paket pengadaan tersebut, selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang, serta terjadi mark up.

M Hendrawan yang merupakan satu di antara empat tersangka kasus ini, telah mengembalikan uang sebesar Rp 2,3 miliar kepada Kejaksaan.

Penyidik Kejaksaan turut menelaah dugaan tindak pencucian uang dalam kasus ini, karena ditemukan rekening bernilai miliaran Rupiah milik seorang pegawai honorer Dinas Pendidikan Lampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas