Kalau Tidak Merasa Bersalah, Putusan Sidang Tilang Bisa Dikasasi
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menyebut si pelanggar lalu lintas tidak bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang tilang, seorang pelanggar lalu lintas tidak banyak diberi kesempatan untuk membela dirinya.
Saat sidang berlangsung si pelanggar pasti diputus bersalah dan harus membayar sejumlah denda.
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menyebut si pelanggar lalu lintas tidak bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Namun ia masih bisa memperjuangkan keadilan dengan mengajukan kasasi ke MA.
"Dalam undang-undang, putusan itu tidak bisa banding. Dalam praktik, orang yang tidak bisa menerima (putusan), dia kasasi," ujar Tumpa dalam diskusi "Pemanganan Perkara Tilang Oleh Pengadilan," di Warung Daun, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015),
Dalam kasasi tersebut, menurut Harifin Tumpa hakim-hakim di MA akan memeriksa apakah hakim di Pengadilan Negeri yang memimpin sidang tilang, telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Menurut Harifin Tumpa, jumlah orang yang mengajukan kasasi tidak banyak. Namun upaya tersebut tidak akan sia-sia, karena MA sempat memenangkan permohonan kasasi sidang tilang.
"Ada juga yang menang, itu salah satunya Yusril (Ihza Mahendra)," jelasnya.
Yusril sebelum ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman yang kini bernama Menteri Hukum dan HAM, (Menkumham) pada 1998 lalu, sempat ditilang di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.
Oleh pengadilan negrei Jakarta Timur ia diputus bersalah. Ia kemudian mengajukan kasasi dan oleh MA permohonannya itu dimenangkan.