Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Ivan Haz Berpotensi Tersangka Penganiayaan Pembantu

"Kami mematuhi prosedur memanggil Ivan Haz sebagai saksi dan ada kemungkinan besar menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi: Ivan Haz Berpotensi Tersangka Penganiayaan Pembantu
KOMPAS.COM
Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz menggelar jumpa pers bersama sejumlah pimpinan fraksi PPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berupaya mengusut kasus penganiayaan pembantu rumah tangga berinisial T (20) yang diduga dilakukan anggota DPR, Ivan Haz.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, menegaskan pihaknya tidak mengesampingkan proses penyelidikan kasus tersebut.

Pernyataan mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu merupakan tanggapan atas adanya keluhan dari komunitas yang mengawal kasus kekerasan tersebut.

"Polda Metro Jaya tidak lamban menangani kasus, bahkan berlari kencang. Tapi kalau ada komunitas atau orang akan melaporkan Polda Metro Jaya karena lamban itu tak apa-apa. Itu rasa kepedulian masyarakat kepada Polri," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/11/2015).

Polisi masih menunggu izin Presiden Joko Widodo untuk memanggil Ivan Haz. Surat izin memanggil Ivan sudah ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, untuk kemudian diserahkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

Menurut Iqbal, ada kemungkinan Ivan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan karena penyidik telah memiliki bukti kuat untuk memeriksa dan menetapkannya dalam kasus kekerasan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Intinya secara internal tidak ada kendala. Kami mematuhi prosedur memanggil Ivan Haz sebagai saksi dan ada kemungkinan besar menjadi tersangka. Beberapa saksi sudah diperiksa dan kami memiliki bukti cukup. Hanya tidak bisa disampaikan karena berkaitan dengan kode etik," tambah dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas