Fahri Sebut Pansel Tak Kompak Buat Nasib Capim KPK Tertunda
Kan ini fit and propertest dari awal banyak yang sudah mewanti-wanti ke 9 srikandi Pansel, saya mendapat laporan 9 srikandi tidak kompak, ada srikandi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi III akhirnya menunda rapat pleno membahas proses seleksi calon pimpinan KPK.
Sejumlah fraksi di Komisi III masih mempersoalkan tidak adanya unsur kejaksaan masuk dalam calon pimpinan KPK.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan dapat terjadi opsi pengembalian nama-nama calon pimpinan KPK tersebut.
Sebab terdapat sejumlah Undang Undang yang dilanggar Pansel KPK.
Ia menyebut tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum di Capim KPK.
Kemudian adanya capim KPK yang belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, dan keuangan.
"Kan ini fit and propertest dari awal banyak yang sudah mewanti-wanti ke 9 srikandi Pansel, saya mendapat laporan 9 srikandi tidak kompak, ada srikandi ngotot ada jaksa, dan ada srikandi yang ngotot tidak ada jaksa, dan ini yang terjadi pada akhirnya di pleno," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Pimpinan KPK saat ini diketahui akan berakhir masa tugasnya pada 16 Desember 2015.
Namun, bila persoalan pembahasan di Komisi III DPR terkait Capim KPK belum juga terselesaikan, maka Presiden Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau itu tidak ada masalah, presiden bisa menerbitkan Perppu dan bisa aja, karena tidak boleh terjadi kekosongan," katanya.