Menkumham Dinilai Menjalankan Putusan TUN, Tak Terikat Perdata
"Kalau tidak sebagai para pihak di perkara perdata, ya tidak mengikat," tutur Charles.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, hingga kini belum ada langkah hukum dari Menkumham Yasonna Laoly.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan, berdasarkan putusan MA Nomor 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015 maka Menkumham diperintahkan mencabut SK PPP Muktamar Surabaya. Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut Menkumham sebagai pihak tergugat sehingga terikat.
"Putusan kasasi TUN yang memerintahkan Menkumham mencabut SK PPP Surabaya harus dijalankan," kata Charles Simabura saat ditanya wartawan, Kamis (26/11/2015).
Sesuai UU 51/2009 tentang PTUN pasal 116 ayat (2) dan ayat (3), Menkumham memiliki waktu 90 hari untuk mencabut dan menerbitkan kembali, sejak diterimanya salinan putusan kasasi MA.
Sementara terkait kasasi Perdata, menurut Charles, sama sekali Menkumham tidak terikat. Alasannya, Menkumham bukan para pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kalau tidak sebagai para pihak di perkara perdata, ya tidak mengikat," tuturnya.
Dia menjelaskan, langkah Menkumham yang menjalankan perintah kasasi TUN tidak bisa digugat lagi maupun dipidanakan. Charles juga mengingatkan bahwa, perkara TUN dan Perkara Perdata merupakan dua hal yang berbeda.