Audit Dana Kampanye Dianggap Tak Selesaikan Masalah Pilkada
Koordinator Kelompok Kerja Nasional Dana Kampanye Yusfi Triadi menilai audit dana kampanye yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KP
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Koordinator Kelompok Kerja Nasional Dana Kampanye Yusfi Triadi menilai audit dana kampanye yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU daerah tidak menyelesaikan masalah dasar pemakaian dana kampanye.
"Audit itu tidak hanya dilakukan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas. Lebih dari itu diharapkan menjaga integritas kampanye," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Dirinya mengatakan bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 121 tahun 2015 disebutkan bahwa bentuk perikatan audit hanya sebatas audit kepatuhan atas beberapa hal tertentu yang tujuannya hanya untuk menilai kesesuaian pelaporan dana kampanye.
Sedangkan menurut Yusfi, audit kepatuhan pada pilkada 2015 tidak akan memberikan gambaran utuh mengenai realitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Meskipun lebih ketat, namun pengaturan dana kampanye tidak disertai dengan perbaikan aturan audit dan kampanye," ungkapnya.
Padahal, melalui audit dana kampanye akan diukur pencapaian tujuan akuntabilitas, kepatuhan, transparansi pencatatan, dan pengelolaan dana kampanye.