Kasus Pelindo II, Bareskrim akan Uji Fungsi 10 "Mobile Crane" Besok
Penyidik Bareskrim Polri berencana mengecek sekaligus menguji fungsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II, Tanjung Priok
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri berencana mengecek sekaligus menguji fungsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (28/11/2015).
Informasi itu disampaikan kuasa hukum pihak Pelindo, Rudi Kabunang, Jumat (27/11/2015).
"Kamis kemarin, kami mendapatkan surat dari penyidik Bareskrim. Mereka akan melakukan uji fungsi 10 unit mobile crane, Sabtu besok jam 09.00 WIB," ujar Rudi.
Rudi mengatakan, belum diketahui apakah uji fungsi dilakukan oleh penyidik atau oleh ahli di bidangnya. Pelindo siap jika para penyidik melakukan pengecekan sekaligus uji fungsi tersebut.
Dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya membenarkan rencana tersebut. Namun, saat ini penyidik sedang merencanakan tata pelaksanaan uji fungsi itu.
"Sedang dalam pembahasan. Tunggu saja ya informasi selanjutnya," ujar dia.
Agung enggan membeberkan secara spesifik alasan penyidik mengecek sekaligus uji fungsi itu. Yang jelas, hal itu demi kelengkapan berkas perkara.
Kasus dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane sudah dimulai sejak Agustus 2015.
Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara dan ada penggelembungan anggaran.
Penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Namun, Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya. (Fabian Januarius Kuwado)