Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Garap Keterangan Gatot dan Istrinya Terkait Suap Terhadap Rio Capella

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait suap pada anggota DPR RI terkait pen

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Kembali Garap Keterangan Gatot dan Istrinya Terkait Suap Terhadap Rio Capella
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gatot Pujo Nugroho bergandengan tangan bersama istri mudanya Evy Susanti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait suap pada anggota DPR RI terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Selain memeriksa Gatot, penyidik juga memeriksa satu tersangka lainya Evy Susanti yang tidak lain istri Gatot.

Sebenarnya KPK menetapkan tiga orang terangka pada kasus tersebut.

Satu tersangka lainnya yakni anggota DPR RI Patrice Rio Capella.

Berkas penyidikan Capella sendiri kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berita Rekomendasi

Capella menjadi tersangka karena menerima uang Rp 200 juta dari Evy untuk mengubungkan mereka denga Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawaha (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS), dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.

Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara untuk Patrice disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas