KPK Ralat Berkas Gatot dan Evy yang Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan
"Ralat, tahap 2 GPN dan ES, untuk kasus suap PTUN dan Suap DPR (Capella, red)," ujar Yuyuk, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat jumlah berkas penyidikan tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti yang sudah rampung dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, mengatakan berkas Gatot dan Evy yang P21 adalah kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan Sumatera Utara dan suap kepada Anggota DPR RI Patrice Rio Capella terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
"Ralat, tahap 2 GPN dan ES, untuk kasus suap PTUN dan Suap DPR (Capella, red)," ujar Yuyuk, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Sementara satu berkas penyidikan lainnya yakni suap kepada DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019 masih berjalan dan belum selesai.
Gatot dan Evy sendiri tidak berkomentar banyak mengenai pelimpahan berkasnya itu. Kata Gatot, mereka akan memberberkannya di pengadilan kelak.
"Kita kan teman. Di Pengadilan aja," kata Gatot yang juga diamini Evy.
Sebelumnya, menetapkan KPK Gatot dan Evy tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Keduanya kemudian ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus suap kepada anggota DPR RI (Patrice Rio Capella, saat itu menjabat Sekjen Partai NasDem) terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Ketiga, Gatot kembali ditetapkan sebagai tersangka suap DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019. Selain Gatot, ditetapkan juga tersangka lainnya yakni Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Haharap dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.