Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggiat Antikorupsi: Komisi Hukum DPR Hina Kredebilitas Presiden

Komisi III DPR dianggap menghina kredibilitas Presiden Joko Widodo karena mereka mengulur-ulur uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penggiat Antikorupsi: Komisi Hukum DPR Hina Kredebilitas Presiden
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan bersama Divisi Advokasi YAPPIKA, Hendrik Rosdinar, Peneliti ICW, Apung Widadi, dan Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, memberikan keterangan pers terkait Celah Penyuburan Mafia Anggaran di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2011). Mereka mendesak DPR segera mereformasi sistem dan mekanisme pembahasan APBN dan seterusnya baik di komisi-komisi maupun di Banggar dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada publik terkait draf dokumen anggaran yang telah disusun, dibahas, dan ditetapkan. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR dianggap menghina kredibilitas Presiden Joko Widodo karena mereka mengulur-ulur uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK.

"Penundaan ini jelas menghina kredibilitas Presiden," ujar aktivis Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Demokrasi, Hendrik Rosdinar kepada Tribunnews.com, Kamis (26/11/2015).

Seperti diketahui, anggota Komisi Hukum DPR berupaya menelusuri hal teknis tahapan selekso calon pimpinan KPK yang dijalankan pansel KPK selama ini. Padahal setelah nama-nama capim KPK sudah diserahkan Presiden, maka anggota Komisi Hukum  tinggal menguji mereka.

Hendrik menilai sikap Komisi Hukum DPR menunda uji kepatutan dan kelayakan capim KPK akan berdampak pada kosongnya kursi pimpinan KPK periode ini yang akan selesai Desember nanti.

"Dugaan publik bahwa DPR sengaja ingin melemahkan KPK semakin kuat. Jika sudah begini, tak pantas kita bersimpati kepada mereka," imbuh Hendrik.

Dalam empat kali rapat dengar pendapat dengan Pansel KPK, mayoritas anggota Komisi Hukum masih mempermasalahkan beberapa hal, selain tidak adanya capim KPK dari unsur Kejaksaan.

Berita Rekomendasi

Komisi III DPR mempermasalahkan di antaranya ada capim KPK yang diduga melanggar Pasal 29 huruf D Undang-Undang KPK karena tidak memiliki pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, keuangan, ekonomi, dan perbankan.

Komisi III DPR juga mempermasalahkan pembagian delapan capim KPK menjadi empat bidang, yaitu bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang manajemen dan bidang supervisi, serta koordinasi dan monitoring.

Selain itu, waktu pendaftaran calon, yang seharusnya dilakukan selama 14 hari, molor menjadi 28 hari.

Adapun delapan nama capim KPK hasil seleksi pansel yang diserahkan pemerintah kepada DPR adalah Saut Situmorang dan Surya Chandra (bidang pencegahan); Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan (bidang penindakan); Agus Raharjo dan Sujanarko (bidang manajemen), serta Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif (bidang supervisi).

Selain delapan nama itu, ada dua nama calon pimpinan KPK yang sudah dipilih sebelumnya, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Bharata

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas