ICW Desak Jokowi Boikot Keinginan DPR Revisi UU KPK
"Caranya dengan tidak menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan RUU KPK di DPR," kata Emerson dalam rilisnya, Minggu (29/11/2015).
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Emerson Yuntho, peneliti ICW meminta Presiden Jokowi memboikot keinginan DPR merevisi UU KPK.
"Caranya dengan tidak menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan RUU KPK di DPR," kata Emerson dalam rilisnya, Minggu (29/11/2015).
Kata Emesron, Jokowi harus ingat komitmen pemerintah dan DPR soal penundaan pembahasan RUU KPK agar tidak dibahas lagi fi tahun 2015 ini.
"DPR sebaikanya konsisten bahas RUU KUHP dan RUU KUHAP sebagaimana prolegnas 2015, bukan memprioritaskan RUU KPK yang dinilai oleh publik sebagai RUU titipan koruptor ataupun para pembenci KPK," kata Emerson.
Demikian pula, kata dia, Jokowi harus ingat pula program Nawacita yang ingin menguatkan KPK, bukan melemahkan KPK.
"Jika pemerintah setuju keinginan DPR melakukan Revisi UU KPK, maka sama halnya pemerintah sedang membunyikan lonceng kematian buat KPK," kata Emerson.
Dijelaskan bahwa Presiden harus punya sikap sebagai pemimpin antikorupsi untuk mencegah pelemahan KPK.
"Presiden itu Jokowi bukan Luhut Binsar Panjaitan atau Yasona Laoly," kata Emerson.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.