Fahri Hamzah: DPR Tidak Akan Lanjutkan Revisi UU KPK
DPR tidak lagi bahas RUU KPK kecuali pemerintah yang sodorkan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menegaskan bahwa pihaknya pihaknya tidak akan melakukan revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkecuali adanya usulan dari pemerintah.
Menurut Fahri, usulan revisi UU KPK bukanlah keinginan DPR, melainkan adalah usulan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
"DPR tidak lagi bahas RUU KPK kecuali pemerintah yang sodorkan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu menuturkan pemerintah tidak memiliki kemantapan hati dalam menyikapi revisi UU KPK. Jangan sampai usulan revisi oleh pemerintah namun DPR yang mendapat kritikan.
"Pemimpin harus punya kemantapan hati. Nanti pemerintah pencitraan lagi bersama rakyat tidak mau ubah, DPR lagi yang kena," tuturnya.
Masih kata Fahri, KPK dipandangnya perlu memiliki kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Karena berdasarkan pengalaman, ada juga tersangka yang tidak ditetapkan secara prosedural oleh KPK.
"KPK harus ada lembaga SP3- nya, masa enggak ada salah. Banyak kok orang ditetapkan jadi tersangka tanpa proses yang benar. KPK penyidik pimpinan kan ada salah namanya manusia. Dimana mana hukum harus ada SP3," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.