Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Karakter KPK Tak Bisa Terbitkan SP3

Dengan tegas ICW mengatakan KPK tidak bisa menerbitkan SP3.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ICW: Karakter KPK Tak Bisa Terbitkan SP3
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peneliti ICW, Febri Hendri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menanggapi pernyataan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan terkait kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Diungkapkan Luhut, ada empat poin yang menjadi batasan dalam revisi UU KPK. Diantaranya, yakni kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dengan tegas ICW mengatakan KPK tidak bisa menerbitkan SP3.

"Karena sebelum menaikkan kasus dari status penyelidikan ke penyidikan telah dipertimbangkan dengan matang sehingga tidak kalah dalam penuntutan dipersidangan," ujar Peneliti ICW Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Senin (30/11/2015).

Bahkan, Febri jelaskan, kalau ada tersangka atau terdakwa meninggal, KPK bisa melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk di SP3.

Karena itu, ICW menilai karakter KPK yang tidak bisa menerbitkan SP3 itu sudah tepat dan tidak ada urgensi dan relevansinya untuk direvisi.

Sebelumnya, Luhut Panjaitan memastikan Pemerintah akan terus mengawal ‎pembahasan Revisi Undang-Undang KPK.

Berita Rekomendasi

Apalagi kini revisi tersebut sudah berstatus usulan DPR. Bukan lagi inisiatif pemerintah.

Meski begitu kata Luhut, memang revisi tersebut adalah suatu kebutuhan.

"Tidak ada yang dipaksakan, kami akan kawal. Dan kami tidak mau lebih dari itu," kata Luhut usai membuka acara pengelolaan daerah perbatasan di Jakarta, Senin (30/11/2015).

Diungkapkan Luhut, ada empat poin yang menjadi batasan dalam revisi UU KPK. Pertama, dibentuknya Dewan Pengawas KPK.

Kedua yakni kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kemudian, ketiga kata Luhut, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum.

Keempat, mengenai pengaturan penyadapan oleh KPK.

"Kita tak mau ada revisi lebih dari itu," tegas Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas