Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam Beberkan Empat Usul KPK untuk Revisi UU

Sementara pemerintah dipercaya untuk mengawal pembahasan revisi tersebut.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menko Polhukam Beberkan Empat Usul KPK untuk Revisi UU
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan empat usulan terkait revisi UU KPK.

Sementara pemerintah dipercaya untuk mengawal pembahasan revisi tersebut.

"‎Revisi UU KPK itu kan dari KPK mengusulkan 4 titik. Kami kawal, tidak boleh lebih dari itu," ujar Luhut Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin ‎(30/11/2015‎).

Lebih lanjut, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menjelaskan empat poin yang menjadi batasan dalam revisi UU KPK yakni pertama dibentuknya Dewan Pengawas KPK.

Kedua, kata Luhut, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Kemudian ketiga adalah kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum.

Terakhir atau keempat, tekan Luhut, mengenai pengaturan penyadapan oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com belum mengkonfirmasi kepada pihak KPK terkait usul KPK itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas