Politikus PPP Tak Temukan Hubungan Revisi UU dengan Proses Seleksi Pimpinan KPK
Ia mengatakan hanya sebagian kecil anggota Komisi III DPR yang bertugas di Baleg DPR
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani membantah keterkaitan lambahnya proses calon pimpinan KPK dengan revisi UU KPK yang sedang diproses di Badan Legislatif (Baleg).
Ia mengatakan hanya sebagian kecil anggota Komisi III DPR yang bertugas di Baleg DPR.
"Persoalan revisi UU KPK kan adanya di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sebagian besar kan tidak, jadi enggak ada urusannya," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Ia mengatakan revisi UU KPK belum tentu dibahas di Komisi III DPR. Pembahasan bila dilakukan di Baleg atau Panitia Khusus (Pansu). "Kalau saya belum menemukan hubungan langsung. Karena pada saat rapat, kita enggak pernah kaitkan tertudanya capim kerena revisi UU KPK," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Menurut Arsul, PPP hanya berfokus pada empat hal yang perlu direvisi dalam UU KPK. Pertama mengenai penghentian kasus atau SP3.
Kemudian kewenangan penyidik independen, penyadapan serta badan pengawas KPK.
"Kalau dibongkar semua kayaknya enggak mungki bisa cepat. Kalau empat itu saja mungkin bisa," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hasil rapat disepakati revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK disetujui untuk diambil alih dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR.
Sedangkan, rancangan UU Tax Amnesty yang semula inisiatif DPR menjadi inisiatif pemerintah.
"RUU tentang KPK yang semula diusulkan oleh pemerintah, sesuai prolegnas prioritas 2015 menjadi diusulkan oleh DPR RI," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo membacakan keputusan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Pembahasan revisi UU KPK itu akan mulai dibahas pada awal tahun depan karena masuk dalam prolegnas prioritas 2016.