Rapat Berjalan Alot, MKD Putuskan Tunda Sidang hingga Besok
Akhirnya, rapat ditunda pada Selasa (1/12/2015) pukul 13.00 WIB.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berjalan alot.
Akhirnya, rapat ditunda pada Selasa (1/12/2015) pukul 13.00 WIB.
Padahal, rapat kali ini beragendakan penjadwalan saksi sidang pelaporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto.
"Ya mestinya sekarang, mestinya sesuai tata beracara sore ini sudah ambil keputusan sesuai berita acara tanggal 24/11/2015. Tapi ada dinamika dari anggota baru dan anggota lama yang katakan tidak pernah ada keputusan rapat seperti itu," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Namun, Junimart meminta anggota MKD mendengar rekaman rapat pada pekan lalu. Dimana, MKD memutuskan untuk melanjutkan proses sidang Ketua DPR Setya Novanto. "Tapi anggota enggak setuju lalu kami mengalah saja," ujarnya.
Junimart mengatakan persoalan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said saat melaporkan Novanto ke MKD sudah selesai. Ia mengungkapkan terdapat persoalan yang belum tuntas yakni verifikasi mengenai alat bukti. Meskipun, MKD telah meminta keterangan ahli bahasa.
Ia pun menuturkan perkara aduan ke tahap persidangan akan bersifat terbuka dan tertutup. "Perintah rapat 24/11/2015,kepada pimpinan agar susun jadwal persidagan dan jadwal saksi yang diundang dalam persidangan tetap tidak berubah," imbuhnya.
Sedangkan mengenai bukti rekaman yang masih dipersoalkan anggota MKD, Junimart mengatakan hal tersebut masuk dalam substansi perkara yang akan diputar di persidangan. Bila transkrip pembicaraan dan rekaman tidak singkron, Kata Junimart, maka hal itu merupakan tanggungjawab pengadu yakni Sudirman Said.
"Itu kan bagian substansi acara. Secara adminitrasi selesai dan pengaduan sudah dismpaikan ke MKD. 14 hari setelah pengaduan tidak minta kelengkapan maka penggaduan dianggap cukup," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.