Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Berjalan Alot, MKD Putuskan Tunda Sidang hingga Besok

Akhirnya, rapat ditunda pada Selasa (1/12/2015) pukul 13.00 WIB.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rapat Berjalan Alot, MKD Putuskan Tunda Sidang hingga Besok
Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan
Ketua MKD, Junimart Giersang (kedua kanan) menerima pernyataan sikap dari Gerakan Selamatkan NKRI di Ruang MKD, Gedung Nusantara II DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berjalan alot.

Akhirnya, rapat ditunda pada Selasa (1/12/2015) pukul 13.00 WIB.

Padahal, rapat kali ini beragendakan penjadwalan saksi sidang pelaporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto.

"Ya mestinya sekarang, mestinya sesuai tata beracara sore ini sudah ambil keputusan sesuai berita acara tanggal 24/11/2015. Tapi ada dinamika dari anggota baru dan anggota lama yang katakan tidak pernah ada keputusan rapat seperti itu," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Namun, Junimart meminta anggota MKD mendengar rekaman rapat pada pekan lalu. Dimana, MKD memutuskan untuk melanjutkan proses sidang Ketua DPR Setya Novanto. "Tapi anggota enggak setuju lalu kami mengalah saja," ujarnya.

Junimart mengatakan persoalan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said saat melaporkan Novanto ke MKD sudah selesai. Ia mengungkapkan terdapat persoalan yang belum tuntas yakni verifikasi mengenai alat bukti. Meskipun, MKD telah meminta keterangan ahli bahasa.

Ia pun menuturkan perkara aduan ke tahap persidangan akan bersifat terbuka dan tertutup. "Perintah rapat 24/11/2015,kepada pimpinan agar susun jadwal persidagan dan jadwal saksi yang diundang dalam persidangan tetap tidak berubah," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan mengenai bukti rekaman yang masih dipersoalkan anggota MKD, Junimart mengatakan hal tersebut masuk dalam substansi perkara yang akan diputar di persidangan. Bila transkrip pembicaraan dan rekaman tidak singkron, Kata Junimart, maka hal itu merupakan tanggungjawab pengadu yakni Sudirman Said.

"Itu kan bagian substansi acara. Secara adminitrasi selesai dan pengaduan sudah dismpaikan ke MKD. 14 hari setelah pengaduan tidak minta kelengkapan maka penggaduan dianggap cukup," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas