Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AJI Desak Kapolri Usut Pelaku Kekerasan Jurnalis Saat Liput Demo di Bundaran HI

Dua jurnalis itu adalah Archicco Guilliano (ABC Australia) dan Stephanie Vaessen (Al Jazeera).

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in AJI Desak Kapolri Usut Pelaku Kekerasan Jurnalis Saat Liput Demo di Bundaran HI
TRIBUNNEWS.COM/Amriyono Prakoso
Polisi bubarkan paksa massa pendemo dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Bundaran HI Jakarta Pusat, Selasa(1/12/2015). Di tempat ini dua jurnalis yang meliput mengalami aksi kekerasan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya, dua jurnalis dari dua media massa asing menjadi korban kekerasan dalam demonstrasi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Dua jurnalis itu adalah Archicco Guilliano (ABC Australia) dan Stephanie Vaessen (Al Jazeera).

Kasus kekerasan itu berawal dari aktivitas jurnalistik yang dilakukan keduanya di sela-sela demonstrasi AMP yang berakhir rusuh di Jl. Sudirman, Jakarta. Archicco Guilliano atau Chicco mengabadikan peristiwa kekerasan yang dilakukan polisi kepada pengunjuk rasa AMP. Beberapa polisi yang melihat itu kemudian mendekati Chicco dan memintanya menghapus rekaman di kameranya.

“Beberapa polisi tiba-tiba mendatangi saya, dan meminta saya untuk menghapus rekaman di kamera,” kata Chicco dalam keterangannya, Selasa siang.

Chicco menolak dan menjelaskan pada polisi bahwa dirinya adalah jurnalis ABC yang bertugas di Istana Merdeka.

Polisi yang marah mengabaikan penjelasan itu, dan mulai memukul ke arah Chicco. Beberapa polisi lain menghalang-halangi rekannya.

Peristiwa yang dialami Chicco diabadikan oleh Stephanie melalui kamera selular.

BERITA REKOMENDASI

Stephanie hadir di lokasi itu yang juga untuk meliput demonstrasi AMP. Polisi yang mengetahui Stephanie sedang mengabadikan kekerasan polisi pada Chicco beralih marah ke Stephanie.

“Sejumlah 5 orang polisi mendatangi saya, dan secara agresif meminta saya untuk menghapus rekaman,” kata Stephanie yang menolak permintaan itu.

Ketua AJI Indonesia, Suwarjono mengatakan, peristiwa kekerasan yang dialami dua jurnalis dalam demonstrasi itu merupakan bukti bahwa polisi belum sepenuhnya menyadari tugas jurnalis.

“Perlu saya ingatkan, jurnalis adalah mata dan telinga publik, apa yang diliput jurnalis, itu adalah fakta yang akan diberitakan ke publik. Ini pelanggaran!” kata Jono.

Lebih jauh Jono mengatakan mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalis. "Polisi seharusnya melek hukum, bukan sebaliknya melanggarnya. Tindakan penghapusan gambar jelas pelanggaran atas UU Pers,• kata Jono.


Ditambahkan, kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya adalah bagian dari kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Dua hal ini secara konstitusional dilindungi Pasal 28 E dan Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945. Aturan turunan mengenaik hal ini terdapat dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

“Indonesia adalah negara yang meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, polisi harus memahami itu, agar tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini,” jelas Jono.

Senada, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D. Nugroho mengungkapkan, kekerasan yang dialami dua jurnalis asing Selasa ini adalah bukti bahwa pemerintah tidak serius membuka akses informasi di Indonesia. Bila ada kasus yang dianggap bisa merugikan pemerintah, langkah yang diambil justru inkonstitusional. “Penghapusan karya jurnalistik adalah inskonstitusional. Indonesia adalah negara hukum, hal-hal semacam itu tidak pantas terjadi di Indonesia,” kata Iman.

Karena itu, Iman menuntut polisi seger mengusut tuntas peristiwa pemukulan dan penghapusan karya jurnalistik yang dialami Chicco dan Stephanie. Penuntasan kasus itu tidak cukup dengan minta maaf semata. “Polisi harus menghadirkan pelakunya untuk dibawa ke meja hukum,” kata Iman. (*)

Redaksi : Berita ini telah diperbaiki. Sebelumnya diberitakan, oknum polisi merebut ponsel Stephanie. Informasi yang kami terima, polisi meminta Stephanie menghapus rekaman video.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas