Akbar Faizal Kecewa Rapat MKD soal Setya Novanto Berlarut-larut
Sidang pertama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus Setya Novanto berjalan alot.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pertama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus Setya Novanto berjalan alot.
Sudah dua kali rapat diskors. Skors 30 menit terakhir menurut penjelasan dari Junimart Girsang (PDIP) dan Supratman Andi Agtyas (Gerindra) bahwa hasil rapat minggu lalu ditinjau kembali. Ini artinya keputusan legal standing masih dipersoalkan.
Menurut Akbar Faizal, anggota MKD dari fraksi NasDem, perdebatan di dalam sidang sangat keras dan membosankan. Makanya di dalam rapat, dia berkali-kali menjelaskan bagaimana prosedur sidang di MKD.
"Saya kadang-kadang bingung ya, padahal kita sudah sepakat. Makanya saya sampaikan juga di sidang tolong semua aktivitas rapat ini direkam," ungkapnya.
Sebab menurutnya, apa yang dipersoalkan dalam rapat sudah dibahas dan bahkan sudah diputuskan pada rapat sebelumnya.
"Saya tidak mau terjebak pada hal-hal yang bersifat administratif. Saya kecewa, karena saya orangnya simple, pengennya proses masalah ini cepat selesai," katanya.
Soal legal standing dan verifikasi alat bukti yang sudah dilakukan dan sudah diputuskan minggu lalu, tapi kemudian ada anggota baru yang mempermasalahkannya. Itu yang terjadi di persidangan. Menurutnya, soal mekanisme ini sungguh-sungguh menghabiskan energi.
"Soal skema pemeriksaan, mohon maaf ada beberapa hal bagi saya pada pimpinan kurang tegas," ujarnya.
Kehadiran orang baru dalam unsur pimpinan ini semakin mengubah esklasi. Tapi Akbar memaklumi itulah ruang politik.
Namun yang tidak bisa dipahami adalah, kata Akbar, di rapat kemarin ada anggota yang mengatakan, tidak ada kewenangan MKD memproses kasus ini.
"Ya sudah saya jawab bubarkan saja MKD," tantang Akbar.
Namun demikian dia berharap ke depan tidak ada lagi masalah sehingga persidangan bisa dimulai. Akbar juga yakin minggu depan publik akan mendapatkan hal-hal yang mengejutkan.
Rapat hari ini dijadwalkan membahas agenda-agenda dan selanjutnya ada pemanggilan untuk Sudirman Said.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.