Anggota MKD Golkar Permasalahkan Lagi Legal Standing Sudirman Said
Ia juga menilai, tak seharusnya sidang etik ini digelar secara terbuka dengan acuan Pasal 32.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Anggota MKD dari Golkar Ridwan Bae kembali mempermasalahkan dasar hukum atau legal standing Menteri ESDM, Sudirman Said sebagai pelapor kasus dugaan etik Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan Sudirman sebagai pelapor di ruang rapat MKD Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Padahal, sidang baru saja dibuka Ketua MKD Surahman Hidayat.
Mulanya Surahman membuka sidang dengan mengetuk palu.
Namun, Ridwan langsung protes karena merasa belum ada verifikasi barang bukti rekaman dan transkrip yang diserahkan Sudirman.
Lantas, Surahman mempersilakan Sudirman membacakan kembali aduannya terkait dugaan pelanggaran etik Setya Novanto meminta saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Belum selesai Sudirman membacakan aduannya, Ridwan kembali interupsi karena merasa sidang tanpa ada verifikasi barang bukti dan tak ada legal standin Sudirman bisa menjadi pelapor.
"Pimpinan kita sidang ini melanggar undang-undang," katanya.
Namun, Surahman tetap mempersilakan Sudirman menyelesaikan pembacaan aduannya. Dan Sudirman pun diizinkan menyerahkan barang bukti rekaman dan transkrip utuh berisi percakapan antara Novanto, pengusaha minyak M Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
Setelah penyerahan itu, Surahman mempersilakan para anggota MKD untuk menanyakan Sudirman.
Ridwan Bae menjadi orang pertama yang mendapat jatah bertanya ke Sudirman. Namun, ia justru mencecar Surahman soal proses sidang.
Ia membacakan kembali Pasal 5 ayat 1 tentang Tata Tertib MKD, bahwa yang bisa melaporkan kashs dugaan etik ke MKD adalah pimpinan dan anggota DPR atau masyarakat. Menurutnya, Sudirman selaku menteri atau perwakilan pemerintah tidak diatur dalam aturan tersebut bisa melapor ke MKD.
Ia juga menilai, tak seharusnya sidang etik ini digelar secara terbuka dengan acuan Pasal 32.
"Sebelum ini terjawab, harapan saya pimpinan memperlihatkan dulu atau menjelaskan dulu masalah ini," ujarnya.
Namun, Surahman selaku ketua sidang langsung mempersilakan anggota MkD dari P Hanura, Syarifuddin Sudding untuk bertanya ke Sudirman selaku pelapor.