KPK Sita 11 Ribu Dolar AS dan Rp 60 Juta Saat Menangkap Wakil Ketua DPRD Banten
Enam amplop masing-masing berisi Rp 10 juta dan dua bundel berisi 10 ribu dolar Amerika dan 1.000 dolar Amerika.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
KPK Sita 11 Ribu Dolar AS dan Rp 60 Juta Saat Menangkap Wakil Ketua DPRD Banten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang 11.000 dolar Amerika dan Rp 60 juta saat menangkap Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satria Santosa (TSS).
Uang tersebut mereka terima dari Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten.
Enam amplop masing-masing berisi Rp 10 juta dan dua bundel berisi 10 ribu dolar Amerika dan 1.000 dolar Amerika.
"Ketika dilakukan penangkapan posisinya sudah dibungkus amplop cokelat tulisan Rp 10 juta (rupiah pecahan 100 ribu). Yang dolar AS terpisah 1 bundel 10 ribu dan 1 lagi 1.000 total," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Pembagi-bagian uang dalam amlop tersebut diduga kuat akan diserahan ke pihak lain selain SM Hartono dan Tri Satria.
"Kita sedang dalami apakah ada pihak-pihak lain yang kemudian terlibat dalam proses ini," beber Johan.
KPK, kata dia, sudah memasang garis KPK (KPK line) di kantor PT Banten Global Development kemudian menyegel dalam rangka pengembangan keterangan-keterangan yang diberikan baik saksi maupun tersangka.
Baik SM Hartono, Tri Satria dan Ricky sudah ditetapkan sebagai tersangka suap. Ketiganya akan langsung ditahan hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.