Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mandra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara," ujar Aryo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mandra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Harian Warta Kota/henry lopulalan
MANDRA TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan program di Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Mandra Naih menunggu jadwal sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Majelis hakim sempat menunda sidang minggu kemarin membacakan tuntutan Mandra karena JPU belum siap. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mandra Naih alias Mandra satu tahun enam bulan penjara denda sebesar Rp 100 juta, dalam kasus dugaan korupsi program TVRI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksono menuntut hukuman penjara kepada kolektor batu akik tersebut dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara," ujar Aryo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Sementara itu, Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang menilai tuntutan tersebut kontradiksi.

Menurutnya, jaksa mestinya menuntut bebas kliennya setelah dakwaan kesatu atau dakwaan primer dinyatakan tak terbukti.

Juniver memaparkan, seharusnya tidak ada alasan Mandra ini dituntut melakukan korupsi sebagaimana pasal tiga yang dikatakan merugikan negara.

Sebab, Jika benat merugikan negara, Mandra harusnya membayar uang pengganti.

BERITA TERKAIT

"Tapi tadi dinyatakan bahwa saudara Mandra ini tidak ada ditemukan kerugian negara sesuai dengan hasil audit dari BPKP," ujarnya.

"Dengan demikian, sebetulnya tidak ada alasan menyatakan mandra ini harus diminta pertanggungjawaban karena tidak merugikan negara," kata Juniver.

Sekedar informasi, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra, Iwan Chermawan (IC) selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di stasiun televisi milik negara ini.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas