Usai Dengarkan Rekaman 'Papa Minta Saham' Sidang MKD Langsung Gaduh
Usai mendengarkan bukti rekaman percakapan yang diserahkan Sudirman Said, sidang pertama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggara
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Usai mendengarkan bukti rekaman percakapan yang diserahkan Sudirman Said, sidang pertama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto kembali gaduh, Selasa (2/12/2015).
Sejumlah anggota MKD meminta penjelasan Sudirman Said terkait bukti rekaman tersebut.
Sementara sebagian lagi tidak setuju lantaran sesuai kesepkatan awal, usai mendengarkan rekaman, tidak ada lagi sesi tanya jawab.
Terjadi saling interupsi dan sahut menyahut antara anggota MKD yang menyebabkan ketua sidang Surahman Hidayat mematikan pengeras suara yang berada di depan anggota MKD. Surahman meminta anggota, secara bergiliran untuk menyampaikan pendapat.
"Satu-satu, nanti semuanya kebagian," ujar Surahman.
Perdebatan antara Anggota MKD tersebut terjadi setelah politisi Hanura Syarifuddin Suding meminta penjelasan Sudirman Said mengenai pembagian saham dan pencatutan nama presiden sebagaimana yang dilaporkan.
Pasalnya dalam rekaman yang diputar tidak terdenagar adanya percakapan mengenai pembagian saham.
"Kita mendengarkan tadi untuk mengkorfimasi mengenai pembagian saham. Tolong jelaskan pada kami, dari pengadu, bagian mana yang meminta saham dan mencatut nama presiden,"ujar anggota MKD dari Hanura, Syarifuddin Sudding
Setelah itu anggota MKD dari Fraksisi Golkar Ridwan Bae, meminta Sudirman said bertanggungjawab karena dianggap telah melakukan penyesatan.
Menurutnya, berbagai pemberitaan mengenai pencatutan nama presiden, tidak ada dalam rekaman pembicaraan.
Akbar Faizal dari fraksi NasDem lalu meluruskan pertanyaan yang diajukan Syarifuddin Suding.
Menurutnya percakapan yang menyentuh seputar saham dan pencatutan nama presiden, secara gramatikal ada di dalam transkip rekaman.
"Pada halaman tiga pada kode 3 tertulis kode SN. Selain itu tolong gibaca alinea 2 halaman tiga, juga kode SN. Yang mengendalikan Mr, tapi Mr tidak berdiri di sini. Yang mana tidak jelas mana di sini. Saya ingin mengatakan bahawa ini jelas," ujar Akbar Faizal.
Sementara itu Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan sebaiknya usai mendengarkan percakapan tidak ada lagi sesi tanya jawab dikarenakan tidak sesuai dengan Kesepakatan awal.
Selain itu sebaiknya tidak memposisikan Sudirman Said seolah-olah sebagai orang yang bersalah, karena posisinya sebagai pengadu.