Bos Freeport Tak Menyangka Rekaman Percakapan Setya Novanto Sampai ke MKD
"Saya tidak mengetahui itu untuk dipakai untuk kepentingan orang lain. Termasuk sampai sekarang ke MKD," jawab Maroef.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Zainut Tauhid Saadi kembali mempertanyakan legalitas Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin merekam percakapan Ketua DPR Setya Novanto.
"Apakah saudara tahu flas disk yang berisi rekaman pembicaraan itu akan dipakai untuk kepentingan yang lain?" tanya anggota MKD asal Fraksi PPP ini dalam sidang etik Ketua DPR Setya Novanto di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
"Saya tidak mengetahui itu untuk dipakai untuk kepentingan orang lain. Termasuk sampai sekarang ke MKD," jawab Maroef.
Sebelumnya, anggota MKD dari Demokrat Darizal Basir dan Guntur Sansono, juga mempertanyakan legalitas Maroef merekam percakapan itu.
"Saya tidak tahu itu, tapi mereka tidak jauh dari saya, HP itu saya gunakan untuk merekam," ucap Maroef.
Bahkan sejumlah anggota MKD mengutip Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut pasal itu, salah satu kegiatan penyadapan adalah merekam.
Namun, perekaman itu juga harus harus dilakukan dari transmisi Informasi Elektronik 20 dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Di awal kesaksiannya, Maroef mengakui jika rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada MKD berasal dari dirinya.
Rekaman yang dibuat atas inisiatifnya sendiri itu sengaja dilakukan sebagai bentuk proteksi.
"Tidak pernah ada yang menyuruh saya, inisiatif saya. Saya rekam karena saya sendiri," ujar Maroef.