Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Polda Bengkulu Tahan Novel Baswedan

Informasi itu diutarakan pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Polda Bengkulu Tahan Novel Baswedan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Novel Baswedan berfoto bersama sejumlah warga yang mendukung dirinya saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Novel Baswedan serta mengecam Bareskrim Polri atas penangkapan dan penahanan Novel Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -  Polda Bengkulu menahan tersangka dugaan penganiayaan Novel Baswedan.

Informasi itu diutarakan pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu.

"Iya benar, Pak Novel sudah ditahan di Polda Bengkulu," kata Muji Kartika Rahayu saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/12/2015).

Menurut Muji, penyidik KPK itu menolak menandatangani surat penahanannya.

Siang tadi, Novel Baswedan mendatangi gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.

Dia tidak  melakukan penandatanganan berkas acara perkara yang dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri, tapi hanya menunaikan ibadah salat dhuhur.

Setelah salat di Masjid Baitul Adli Komplek Korps Adhyaksa, Novel langsung bergegas untuk bertolak ke Bengkulu.

Berita Rekomendasi

Tiba di Bengkulu, menurut pengacaranya Saor Siagian, Novel dibawa ke Mapolda Bengkulu sembari menunggu pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri provinsi tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu.

Kasus yang menjerat kerabat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan ini sempat mencuri perhatian publik. Pasalnya penetapan tersangka Novel dikaitkan dengan upaya mengkriminalisasi personel KPK dan menyebabkan polemik antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian atau dikenal sebagai cicak versus buaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas