Laporkan Suami ke MKD DPR, Noriyu Berambut Pendek Mengaku Stress
Laporkan Suami ke MKD DPR, Noriyu Berambut Pendek Mengaku Stress
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Anggota DPR Nova Riyanti Yusuf mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sekitar pukul 11.45 WIB, Kamis (3/12/2015). Penampilan Noriyu terlihat berbeda saat akan melaporkan suaminya, Soepriyatno terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Rambut Noriyu terlihat pendek. Ia mengenakan blus putih dipadu dengan rok hitam. "Ya iyalah, saya stress," ujar Noriyu didepan Ruang MKD, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Noriyu mengaku lelah dengan kasus yang dihadapinya. Ia pun ingin menceritakan kasusnya ke pihak MKD serta Fraksi Gerindra. Alasannya, Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR ingin menanyakan statusnya apakah dirinya berstatus istri Soepriyatno atau bukan.
Soepriyatno merupakan Politikus Gerindra yang duduk di Komisi XI DPR pada periode 2014-2019. Noriyu menegaskan dirinya merupakan istri sah dari Soepriyatno.
"Ya resmi saya bawa semua berkas. Tapi kan saya tidak diakui menjadi istri selama setahun dan tak terima tunjangan," ujarnya.
Ia mengaku selama ini tidak menerima tunjangan istri anggota DPR. Noriyu sebagai dokter jiwa mengaku tahu betul seseorang yang mengalami kekerasan secara psikis.
"Ya tergantung kekeuatan mental seseorang.
Ternyata mental saya, ya segini. Jadi saya merasa yang selama ini saya toleransi sebenarnya bentuk rasa toleransi saya. Kekerasan psikologis itu dalam arti, yang saya minta adalah hal-hal yang mendasar sebagai seorang istri," imbuhnya.
Noriyu mengungkapkan ingin didaftarkan sebagai istri resmi anggota DPR. Ia mengaku baru mengetahui di Polda adanya istilah nikah kantor. "Kemudian saya ingin sebagai istri mendapat tunjangan, apalah tunjangan kesehatan, hal yang mendasarlah," kata Noriyu.
Ia juga meminta buku nikah yang didapat pada bulan Oktober lalu. Padahal, dirinya dengan Soepriyatno sudah menikah sejak 17 Januari 2015. "Jadi artinya yang saya inginkan hak saya seorang istri itu yang mau klarifikasi," ungkapnya.
Noriyu membawa rekam medis serta hasil visum ke MKD. Ia juga menyertakan laporan di Polda Metro Jaya. "Bahan-bahan itu cukup buat laporan. Kalau dirasa butuh berkas lain berarti sifatnya sharing," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.