Novel Baswedan Ditahan Sebelum Dilimpahkan Polisi Kepada Kejaksaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto menyebutkan hingga malam hari ini, Kamis (3/12/2015)belum ada pelimpah
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto menyebutkan hingga malam hari ini, Kamis (3/12/2015)belum ada pelimpahan tahap dua berkas perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Novel Baswedan.
"Hingga malam ini, belum ada pelimpahan tahap dua kasus Novel," kata Amir Yanto saat dihubungi Kamis (3/12/2015).
Amir menjelaskan pelimpahan berkas perkara Novel belum berlangsung pada hari ini karena penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sampai di Bengkulu terlampau sore.
Sehingga, menurut Amir, Novel masih dalam kewenangan Bareskrim Mabes Polri.
Kapuspenkum Kejagung menyatakan pelimpahan berkas perkara tersebut rencanannya berlangsung besok, Jumat (4/12/2015).
Sedangkan pengacara Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menyatakan klienya hendak ditahan pada Mapolda Bengkulu.
Muji menyebutkan, penahanan itu dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
Menanggapi hal tersebut, Muji menuturkan kliennya menolak menandatangani surat penahanan.
Pada siang ini, Kamis (2/12/2015), Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung.
Kedatangannya tidak melakukan penandatanganan berkas acara perkara yang dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri, tapi hanya menunaikan ibadah salat dhuhur.
Setelah salat di Masjid Baitul Adli Komplek Korps Adhyaksa, Novel langsung bergegas untuk bertolak ke Bengkulu.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu.
Kasus yang menjerat kerabat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, sempat mencuri perhatian publik.
Pasalnya penetapan tersangka Novel dikaitkan dengan upaya mengkriminalisasi personel KPK dan menyebabkan polemik antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.