Pansus Harus Segera Lapor Polisi
Fuad meminta Panitia Khusus Pelindo II mengusut tuntas kasus yang terjadi di PT Pelindo II
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR RI disarankan segera melaporkan kasus dugaan korupsi PT Pelindo II ke pihak kepolisian.
Pasalnya, dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keterangan berbagai pihak seperti Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dan Mantan Menhub, EE Mangindaan sudah mengindikansikan ada ketikaberesan yang terjadi di PT Pelindo II.
Mantan Menteri Keuangan pada era Orde Baru, Fuad Bawazier di Jakarta, Kamis (3/12/2015), mengatakan, kesalahan yang dilakukan PT Pelindo II sudah kelihatan banyak. Indikasi skandalnya kelihatan jelas.
Karena itu, Fuad meminta Panitia Khusus Pelindo II mengusut tuntas kasus yang terjadi di PT Pelindo II, termasuk di dalamnya konsesi perjanjian dengan Hutchison Port Holdings dalam pengelolaan anak perusahaan Pelindo II, PT JICT, di Tanjung Priok dan kemudian melaporkan ke polisi.
“Pansus harus segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke polisi. Kesalahan sudah kelihatan banyak. Sangat banyak sekali. Misalnya, saham PT Pelindo dikatakan mayoritas, ternyata komposisi saham tidak berubah. Ini kebohongan publik,” katanya.
Anggota BPK, Achsanul Qosasih saat menyerahkan hasil audit ke pimpinan DPR RI mengakui, pihaknya menemukan sejumlah ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan dalam proses perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) oleh Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH).
"Ada beberapa ketidakpatuhan, yakni adanya JICT tidak menjadi badan usaha pelabuhan (BUP-red), dan beberapa poin lain termasuk ada pelanggaran-pelanggaran di perpanjangan itu. Termasuk di penandatanganan, perijinan Kementerian BUMN, semua ada," kata Achsanul, Rabu (2/12).
Sementara itu, Pansus Pelindo II DPR RI sudah mendapatkan sejumlah kepastian baru terkait proses perpanjangan kontrak JICT, setelah mendapat hasil audit BPK dan pandangan sejumlah pihak, terutama sesudah menggelar rapat dengan Menhub Ignasius Jonan dan Mantan Menhub EE. Mangindaan, di Jakarta, Rabu (2/12).
Dalam rapat itu, Menhub Jonan menyatakan, Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sudah melakukan kebohongan ketika menyebut dirinya setuju perpanjangan kontrak JICT dengan HPH.
Pernyataan Jonan itu berawal dari pertanyaan anggota Pansus, Masinton Pasaribu yang mengklarifikasi pemberitaan di sebuah media massa nasional, yang menyebutkan bahwa seusai rapat dengan Jonan di bulan Agustus 2015, Lino menyatakan bahwa Menteri Jonan sudah sepakat dengan perpanjangan kontrak JICT.
"Ini benar atau tidak bahwa Menhub disebut sudah menyetujuinya?" Tanya Masinton.
"Tidak benar," tegas Jonan dalam rapat yang juga dihadirkan Kuasa Hukum Dewan Komisaris, Soemadipradja & Taher.
Di akhir rapat, Ketua Pansus Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka kemudian membacakan beberapa poin penting hasil rapat.
Pertama, Menteri Perhubungan RI, baik yang lama maupun yang baru, tidak pernah menerima dokumen bahwa ada amandemen perjanjian kontrak manajemen antara PT Pelindo II maupun Hutchinson Port Holding (HPH) yang terkait dengan JICT.