Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Harus Segera Lapor Polisi

Fuad meminta Panitia Khusus Pelindo II mengusut tuntas kasus yang terjadi di PT Pelindo II

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pansus Harus Segera Lapor Polisi
tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Suasana pertemuan Pansus Angket Pelindo II dan Anggota BPK di ,Kantor BPK, Jakarta, Senin (16/11/2015). 

Kedua, semua pihak sepakat, berdasarkan Undang-Undang 17 Tahun 2008, bahwa segala perjanjian yang ada harus didahului konsesi antara pihak PT Pelindo II dengan Kementerian Perhubungan.

Ketiga, perjanjian konsesi antara Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo II baru terjadi 11 November 2015.
Oleh karena itu, semua amandemen perjanjian yang terjadi antara PT Pelindo II dengan JICT maupun HPH merupakan bukti ketidaktaatan, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.

"Konsesi yang terjadi tanggal 11 November 2015 tidak berlaku retroaktif," tegas Rieke.

Keempat, dengan tidak ditandatanganinya konsesi oleh PT Pelindo II pada tahun 2011, terjadi kerugian negara akibat negara tidak menerima PNBP sejak 2012.

Selanjutnya, mengenai Circular Resolution of Shareholders, yang terkait kontrak final pengelolaan JICT 7 Juli 2015, pihak Kementerian Perhubungan RI, dalam hal ini ahli hukum, menegaskan bahwa terjadi pembuktian dengan dokumen hukum tersebut, bahwa saham dari PT. PELINDO II tetap menjadi minoritas (48,9%, Kopegmar 0,10%) dan HPH tetap mayoritas (51%).

Sementara pihak Soemadipradja & Taher menegaskan bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 39/2014, saham pihak asing dalam PMA tidak boleh melebihi dari 49%.

"Dengan demikian, dengan adanya bukti hukum tersebut, Soemadipradja & Taher justru menyarankan agar ada sanksi dari BKPM kepada PT Pelindo II."

Berita Rekomendasi

Sesuai dengan UU 17 Tahun 2008 dan PP 61 Tahun 2009, bahwa konsesi yang diberikan oleh otoritas pelabuhan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak ketiga. Artinya, hak pengelolaan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak ketiga.

"Kerja sama dengan pihak lain yang dilakukan pihak kedua dalam konteks business to business pun harus mendapatkan rekomendasi dari otoritas pelabuhan."

Selanjutnya, konsesi sebagaimana di maksud Pasal 92 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah merupakan alas hak bagi Badan Usaha Kepelabuhanan untuk melakukan kegiatan.

"Jadi perjanjian antara PT. Pelindo II dengan HPH adalah perbuatan tanpa hak atau melawan hak sehingga tidak sah sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI," kata Rieke.

Semua kesimpulan itu disampaikan di bawah sumpah dan ditandatangani semua pihak yang hadir di rapat Pansus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas