MKD Kembali Skors Sidang Gelar Rapat Internal,
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali diskors pada pukul 00.18 WIB, Jumat (4/12/2015).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali diskors pada pukul 00.18 WIB, Jumat (4/12/2015).
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MKD Junimart Girsang itu memberikan izin kepada Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk meninggalkan ruang sidang.
MKD lalu menggelar rapat internal "Sidang kita skors, kita rapat internal," kata Junimart sambil mengetuk palu.
Maroef diperiksa MKD terkait kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Kasus itu dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Maroef merupakan orang yang merekam pembicaraan dirinya saat bertemu Ketua DPR Setya Novanto dan Pengusaha Reza Chalid. Sebelum rapat diskors, Anggota MKD dari NasDem Akbar Faizal mempersoalkan transkrip yang berbeda dengan rekaman yang diputar.
Kesalahan itu terkait suara rekaman yang diduga Ketua DPR Setya Novanto tetapi dalam transkrip tertulis Maroef Sjamsoeddin.
Akbar kemudian meminta rekaman asli pertemuan tersebut dihadirkan di persidangan.
Maroef sendiri menyebut rekaman asli diberikan kepada Kejaksaan Agung.
Pimpinan sidang Junimart Girsang kemudian menyatakan persidangan hari ini sudah cukup.
Bila bukti otentik sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung tidak terbukti maka hal itu masuk dalam ranah internal MKD dalam memutuskan kasus tersebut.
Tetapi, Akbar tetap meminta bukti otentik rekaman tersebut.
Junimart lalu memberikan penegakan bahwa permintaan Akbar akan dimasukkan dalam pertimbangan MKD dalam memberikan keputusan.
"Clear ya, sidang ditutup," imbuhnya.