Novel Baswedan: Bareskrim Memperlakukan Saya Semena-mena
Novel diundang untuk pelimpahan berkas ke kejaksaan namun nyatanya dia malah hendak ditahan di Polda Bengkulu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menganggap Bareskrim Polri telah bertindak sewenang-wenang terhadapnya.
Novel diundang untuk pelimpahan berkas ke kejaksaan namun nyatanya dia malah hendak ditahan di Polda Bengkulu.
"Barangkali saya sampaikan seperti itu dan saya terus terang saya keberatan dan tentunya sangat menyayangkan ketika ada proses penyidikan dalam rangka penangkapan atau penahanan dilakukan dengan cara semena-mena," kata Novel di KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Novel menuturkan, sebagai penyidik, harusnya Bareskrim mengetahui mengenai hukum cara terkait kepentingan penyidikan sudah selesai.
Itu artinya, tidak diperlukan lagi penahanan untuk dirinya oleh Bareskrim.
Lagi pula, aku Novel, sejak awal dirinya telah menegaskan siap untuk hadir.
"Sejak awal waktu di Bareskrim bahwa saya siap untuk hadir, siap untuk mengikuti permintaan penyidik dalam rangka pelimpahan ke jaksa penuntut," ujar Novel.
Novel kembali mengkritik gaya polisi memperlakukannya. Menurut dia, kepolisian ternyata membawanya ke Polda Bengkulu dan bukan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Di Polda Bengkulu, lanjut dia, dia pun 'ditahan' sampai pukul 23.00 WIB dan tidak diperkenankan kemana-mana.
"Saya mengikuti ke Bengkulu dalam rangka untuk pelimpahan pada kejaksaan. Di sana saya cuma menunggu, tidak ada kegiatan apapun cuma dipersilakan duduk dan tidak diperbolehkan keluar ruangan," beber Novel.
Sekadar informasi, Bareskrim memang sempat membawa Novel dan kuasa hukumnya ke Bengkulu.
Novel memang dijadwalkan kemarin untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Namun, pelimpahan itu tidak terjadi dan diundur Senin pekan depan.
Novel ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Kejaksaan Agung.
Dia dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet sehingga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.