Produk Asuransi Taspen Dapat Dukungan Ahok
Ahok juga mengusulkan agar semua rumah sakit di Jakarta bisa menjadi rujukan tempat berobat PNS.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian (JKK JKM) pegawai negeri sipil (PNS) yang dilaksanakan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero).
"Kita sangat mendukung apapun yang dilakukan PT Taspen yang sudah menjadi kewajiban kita," kata Basuk Tjahaja Purnama saat audiensi dengan jajaran direksi PT Taspen di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, jaminan ini memberikan kepastian kesehatan dan kematian bagi para PNS, karena selama ini banyak PNS yang hanya mengandalkan uang operasional yang diberikan pemerintah.
Selain itu, Ahok juga mengusulkan agar semua rumah sakit di Jakarta bisa menjadi rujukan tempat berobat PNS. Sehingga PNS yang mengalami kecelakaan bisa dengan mudah mendapatkan perawatan medis.
Terkait biaya uang premi yang sejatinya berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015, namun hingga kini belum dibayarkan, Ahok mengatakan Pemda DKI akan secepatnya membayar. Dikatakan, anggaran untuk membayar uang premi sudah diajukan namun belum bisa dicairkan.
"Begitu uang tersebut keluar maka akan segera dibayarkan. Meskipun telat tetapi kami akan menjaminnya untuk segera dilunasi," kata Ahok.
Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta tersebut. Menurutnya, pola pikir Ahok adalah mempercepat program JKK dan JKM yang merupakan hak PNS.
"Kami memberi apresiasi kepada beliau karena memberi respon yang cepat," kata Iqbal.
Program JKK JKM ini juga sudah mendapat dukungan dari pemerintah. Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap anggota Korpri, bukan saja semasa hidup tetapi juga ketika meninggal saat masih mengabdi. "Diharapkan bisa membuat ASN lebih tenang dalam bekerja," kata Yuddy.
JKK merupakan salah satu amanat PP Nomor 77 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Nilainya sebesar Rp 298.643 juta, diserahkan kepada ahli waris Kementerian Perhubungan yaitu Almarhum Dyah Umiryati Purnamaningrum, pegawai yang gugur saat mengikuti pelatihan bela negara.
Sementara pegawai THT diberikan kepada 4 pegawai ASN yaitu Ichwan, Suparman, Rr Retno Rurukmawati, dan Zainal Abidin.