Anggota MKD dari Gerindra Dorong Kejagung Usut Kasus 'Papa Minta Saham'
"Kita harus dorong, kalau melakukan itu ya kepada aparat hukum, (di MKD) kita tidak bicara hukum hanya etika," kata Supratman.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Supratman Andi Agtas mendukung pengusutan kasus Ketua DPR Setya Novanto yang dikenal 'Papa Minta Saham' di Kejaksaan Agung.
Hal itu dikatakan Supratman usai diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (6/12/2015).
"Kita harus dorong, kalau melakukan itu ya kepada aparat hukum, (di MKD) kita tidak bicara hukum hanya etika," kata Supratman.
Selain itu, Supratman juga menyatakan dirinya tetap objektif dalam menangani kasus Novanto. Hal itu terlihat dari pertanyaan yang dilontarkannya saat sidang MKD. Ia mengaku fokus pada perpanjangan kontrak Freeport.
"Kenapa Freeport tidak ditawarkan ke pemerintah, Petral juga, Saya enggak fokus di Setya saja tapi seluruh pembenahan tata kelola SDA," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai aneh sikap Kejaksaan Agung yang memeriksa Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada Jumat (4/12/2015) dini hari. Maroef sebelumnya telah diperiksa selama 12 jam di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pemeriksaan Maroef terkait rekaman yang dia berikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Rekaman pembicaraan itu diberikan Maroef, terkait penyelidikan dugaan permufakatan jahat oleh Ketua DPR Setya Novanto ketika mencatut nama presiden untuk meminta saham Freeport.
"Kejagung aneh, masa ada Dirut Freeport ke Kejaksaan Agung malam-malam itu tidak lazim dan itu ada konpirasi, Jam 12 lewat (Pukul 00.00) seperti ada kedaruratan, seperti ada yang luar biasa," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Fadli Zon juga meminta Jaksa Agung Prasetyo professional dalam menangani kasus tersebut. Apalagi, Prasetyo berlatar belakang partai politik. "Kalau mau menegakan hukum ya menegakan jangan main-main dengan ini (hukum)," ujarnya.