Marzuki Alie Jelaskan Konflik Suryadharma dengan Komisi VIII DPR
Dia diminta menjelaskan konflik antara SDA dengan Komisi VIII DPR pada 2012 silam.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menjadi saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2015).
Dia diminta menjelaskan konflik antara SDA dengan Komisi VIII DPR pada 2012 silam.
"Khusus Kementerian Agama memang terjadi hubungan yang tidak harmonis. Saya tidak tahu detail karena apa. biasanya kalau ada sesuatu yang tidak dipenuhi kementerian itu ada konflik," kata Marzuki di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Hal itu diungkapkan Marzuki saat kuasa hukum SDA menanyakan soal kebuntuan hubungan klienya dengan DPR, khususnya Komisi VIII.
"Saya dapat laporan dari (fraksi) Demokrat di Komisi VIII, menjelang musim haji soal BPIH belum ada solusi," kata Marzuki.
Dirinya menilai, konflik antara Menang dengan Komisi VIII murni hanya karena keinginan DPR menekan biaya haji.
"Ada kesulitan Kemenag untuk memenuhi keinginan Komisi VIII. Saya pikir positif ya, ngga mau duga-duga," katanya.
Dia menambahkan, usai rapat konsultasi tersebut akhirnya disepakati soal ongkos penerbangan haji hingga biaya penginapan jemaah haji di Arab Saudi. Menurut dia, saat itu juga SDA dan komisi VIII berhasil dimediasi oleh pimpinan DPR.
"Ya terbuka disampaikan biaya apa saja yang diperlukan, mau enggak mau disepakati," ujarnya.
Tak puas dengan jawaban Marzuki Alie, salah satu penasihat hukum SDA Johnson Panjaitan kembali memberondongnya dengan beberapa pertanyaan.
"Kesepakatannya hanya formalitas?" Kata Johnson.
Terkait hal itu, lagi-lagi Marzuki bersikap netral. Dia menegaskan bahwa sebagai ketua DPR saat itu dirinya enggan menduga-duga tentang apa yang terjadi antara SDA dan Komisi VIII.
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan, SDA melakukan kesepakatan dengan komisi VIII DPR dalam mengajukan nama-nama calon petugas haji yang tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, SDA dan komisi bidang agama itu juga disebut telah kongkalikong dalam memasukkan nama-nama orang terdekat dalam menggunakan sisa kuota haji nasional.
Sayangnya, SDA membantah dakwaan tersebut. Menurutnya, dia tidak mungkin bersepakat dengan komisi VIII dalam mengatur nama-nama calon petugas haji dan pengguna sisa kuota haji nasional. Sebabnya, SDA mengaku memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan mitra kementerian agama tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.