Setya Novanto: Saya Tidak Bersalah
MKD selesai memeriksa Novanto pada pukul 18.10 WIB.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto membantah telah melakukan pencatutan nama presiden dan wakil presiden terkait saham PT Freeport Indonesia.
Hal itu disampaikan Novanto usai menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada hari ini.
MKD selesai memeriksa Novanto pada pukul 18.10 WIB.
Sidang dimulai pada pukul 13.47 WIB, Senin (7/12/2015).
"Sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya. Saya terima kasih kepada MKD yang sudah menyampaikan kepada saya. Rekaman ini tentutu saya sudah sampaikan secara detil karena itu saya tidak bersalah. Untuk itu saya serahkan kepada MKD sejelas-jelasnya," kata Novanto usai menjalani persidangan.
Politisi Golkar itu mendapatkan pengawalan ketat petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR.
Awak media pun tidak bisa mendekati Novanto.
Ia langsung jalan di lorong dari Gedung Nusantara II dan Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen.
Setya langung menaiki mobil Toyota Hitam bernopol B 14702 POH.
Novanto didampingi Politikus Golkar Robert Kardinal dan pengacaranya Firman Wijaya.
Firman tidak ikut bersama Novanto masuk ke dalam mobil. Ia tidak menjawab banyak saat ditanya mengenai persidangan Novanto.
"Sementara itu, kita tunggu saja," kata Firman.
Termasuk ditanya mengenai sidang MKD yang tertutup. Menurutnya hal itu sesuai dengan aturan.
"Ya kan hukum acaranya begitu. Kembali ke peraturan perundang-undangan," ujarnya.