Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto: Sudirman Said Tak Punya Legal Standing Adukan Anggota DPR ke MKD

Setya Novanto pun mengutip Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nomor 2 Tahun 2015.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setya Novanto: Sudirman Said Tak Punya Legal Standing Adukan Anggota DPR ke MKD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggalkan ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai mengikuti sidang kode etik di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2015). Setya Novanto menjalani sidang MKD secara tertutup terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menegaskan Menteri ESDM Sudirman Said tidak punya legal standing untuk mengadukan dirinya ke MKD.

Dalam nota pembelaannya, Setya Novanto pun mengutip Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nomor 2 Tahun 2015.

Bunyinya adalah "Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh, pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, anggota terhadap Pimpinan DPR atau pimpinan AKD, dan atau masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR atau pimpinan AKD."

"Saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai pintu masuk atau legal standing, kualitas hukum untuk mengajukan pengaduan terhadap anggota DPR RI ke MKD," tegas Setya Novanto dalam nota pembelaan yang diterima wartawan di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2015).

"Dengan kata lain, tidak memungkinkan pengaduan kepada MKD dilakukan oleh seorang Menteri ESDM," Novanto menambahkan.

Dia tegaskan pula bahwa legal standing Sudirman Said sangat penting dipermasalahkan untuk menghindari preseden bahwa menteri atau eksekutif atau pemerintah dapat setiap saat mengadukan anggota Dewan ke MKD. Hal itu bila merasa tidak senang atau tidak puas terhadap anggota DPR.

Mennurut Setya Novanto, bilamana Sudirman Said mempunyai masalah maka itu dapat disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara berkala.

Berita Rekomendasi

"Bukan dengan cara menyampaikan pengaduan ke MKD," kata Politikus Golkar ini.

MKD menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.

Dalam pemeriksaan tersebut, Novanto membacakan jawaban tertulis berupa surat kepada Majelis MKD.

"Jawabannya ada di dalam surat. Nanti kita lihat, ada beberapa lembar," ujar anggota Majelis MKD, Dimyati Natakusumah, saat ditemui di sela-sela jeda sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Dimyati menyatakan belum bisa memberikan keterangan secara lengkap terkait apa-apa saja keterangan yang diberikan Novanto.

Meski demikian, pada prinsipnya, Novanto membantah tuduhan bahwa ia mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport.

Adapun pemeriksaan terhadap Novanto dilakukan secara tertutup. Dimyati beralasan sidang secara tertutup bertujuan agar pemeriksaan lebih fokus.

"Saya yakin semua ingin terbuka, tetapi biar fokus saja. Kita ingin dengar juga secara tertutup," kata Dimyati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas