Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Lima Daerah yang Tunda Pilkada Serentak Besok

"Kapan pastinya? Kami masih lakukan mekanismenya," ujar Hadar di kantornya, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Lima Daerah yang Tunda Pilkada Serentak Besok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa terdapat lima daerah yang ditunda jadwal pelaksanaan pilkada serentak karena masih bersengketa di pengadilan dan beberapa diantaranya sudah diputuskan oleh PT TUN.

Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Fak Fak (Papua), Kabupaten Simalungun (Sumatera Utara), Kota Manado (Sulut), Kota Pematangsiantar (Sumut), dan provinsi Kalimantan Tengah.

Hadar menyampaikan bahwa kelima daerah tersebut mempunyai objek perkara yang hampir sama, yaitu mengenai ketidakpuasan pasangan calon yang dibatalkan pencalonannya akibat putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kemudian ditangani oleh banyaknya lembaga pengadilan yang dapat memutuskan sengketa pilkada.

"Lima daerah kami tunda. Mereka tidak ikut serentak saat 9 Desember. Kapan pastinya? Kami masih lakukan mekanismenya," ujar Hadar di kantornya, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Dia menjelaskan bahwa dua dari lima daerah, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak Fak sudah mempunyai putusan akhir (Incracht) yang diputus oleh pengadilan. Sehingga KPU harus melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan UU No 8 Tahun 2015.

Tertundanya jadwal pilkada serentak di lima daerah, menurut Hadar diakibatkan karena proses pencetakan surat suara yang harus dicetak ulang, karena pasangan calon yang bersengketa tidak termuat gambarnya di dalam surat suara yang saat ini sudah berada di TPS.

Provinsi Kalimantan Tengah, misalnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ujang Iskandar dan Jawawi yang sebelumnya sudah berada di surat suara. Harus dihentikan prosesnya karena dalam perjalanannya, pasangan tersebut harus dibatalkan, karena ada ketidaksesuaian dalam pencalonan.

Berita Rekomendasi

"Jadi dimasukkan, dibatalkan terus dimasukkan lagi oleh pengadilan. Jadi masalah pencalonan ini jadi tidak beres-beres," tambahnya.

Sementara surat suara tidak mungkin diproduksi dan didistribusi hanya dalam waktu hitungan jam sebelum dilakukan pencoblosan di TPS yang tersedia.

Banyaknya lembaga pengadilan juga menjadi faktor penghambat putusan pencalonan yang dilakukan oleh pihak KPU di daerah. Sedangkan pada PKPU No 2 tentang tahapan, proses sengketa seharusnya selesai 15 November 2015. "Panwaslu bisa kasih rekomendasi, tidak puas bisa ke Bawaslu, lalu ke PTTUN bisa juga dilanjut ke MA. Ini putusannya beda-beda semua lagi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas