KPK akan Dampingi Novel Baswedan untuk Jalani Pelimpahan Berkas di Bengkulu
Novel Baswedan dipastikan akan menjalani pelimpahan berkas penyidikan ke Kejaksaan pada Kamis (10/12/2015) di Bengkulu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dipastikan akan menjalani pelimpahan berkas penyidikan ke Kejaksaan pada Kamis (10/12/2015) di Bengkulu.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan pihaknya sudah menerima surat resmi dari kepolisian terkait pelimpahan berkas tersebut.
"Surat panggilannya untuk hari Kamis 10 Desember. Kamis nanti Novel akan berangkat ke Bengkulu didampingi oleh Kabiro hukum KPK," kata Yuyuk, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Sebelumnya, Novel dibawa Bareskrim Kamis pekan lalu ke Bengkulu untuk tahap dua. Ternyata, Novel tidak jadi pelimpahan berkas namun hendak ditahan. Novel menolak ditahan karena disebutkan berkas sudah P21 sehingga tidak ada wewenang kepolisian menahan dirinya. Novel akhirnya dipulangkan dari Bengkulu ke Jakarta keesokan harinya.
Novel ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Dia dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet sehingga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.