KPU Harus Buka Akses Seluasnya Soal Laporan Dana Kampanye
Jangan sampai KPU ini menyembunyikan laporan dana kampanye.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Dana Kampanye, Toto Sugiarto mengatakan bahwa laporan akhir dana kampanye pasangan calon tidak dapat terakses dengan mudah. Bahkan cenderung disembunyikan.
"Jangan sampai KPU ini menyembunyikan laporan dana kampanye. Akses ini harus dibuka pada publik. Jadi auditor nanti atau masyarakat nantinya bisa mengetahui dana-dana apa saja yang telah dipakai," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Pihaknya telah menemukan bahwa dokumen LHKPN juga tidak dapat diakses, serta kepatuhan penyerahan dokumen LPPDK dianggap lemah, dan banyak daerah yang masih tidak terbuka terkait KAP yang akan mengaudit dana kampanye pilkada.
Toto juga menjelaskan bahwa di beberapa daerah juga kepatuhan untuk menyampaikan laporan dana kampanye banyak yang terlambat. Meski sudah semua daerah memberikan laporannya.
"Ada juga proses yang seharusnya pukul 18.00 waktu setempat, tapi yang lewat satu jam, dua jam ini juga banyak. KPU harunya bisa menindak tegas hal tersebut," katanya.
Oleh karena itu Pokjanas mengharapkan panwas daerah untuk tegas terhadap kandidat yang tidak mematuhi penyerahan LPPDK termasuk dalam memberikan sanksi diakualifikasi.