Perlu Roadmap Hilirisasi dan Industrilisasi Sebelum Melarang Ekspor Rumput Laut
Kebijakan Susi membuat stok ikan di dalam negeri menjadi melimpah dan siap dipanen. Perlu mendukung kebijakan melarang ekspor 5 tahun ke depan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya roadmap hilirisasi dan industrilisasi dianggap penting sebelum pemerintah menerapkan larangan ekspor rumput laut secara penuh. Sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan terkait itu sesuai tujuannya.
Ini disampaikan Ketua Bidang Maritim dan Agro Industri BPP HIPMI Munafri Arifudin menanggapi rencana pemerintah melarang ekspor rumput laut dalam waktu dekat.
"Kebijakan ini bagus. Tapi kita usul Ibu Susi membuat roadmap hilirisasi dan industrilisasinya seperti apa. Ini diterapkan secara integratif dan menyeluruh baru kemudian larangan dilakukan secara total," ujar Munafri di Jakarta, Senin (7/12/2015).
Menurut Munafri,HIPMI sebenarnya mengapresiasi berbagai kebijakan yang telah ditempuh oleh Menteri KKP.
Kebijakan tersebut membuat stok ikan di dalam negeri menjadi melimpah dan siap dipanen.
Karena itu, pihaknya, terang Munafri, mendukung kebijakan melarang ekspor ikan dalam lima tahun ke depan.
Meski demikian, HIPMI mengusulkan agar Menteri Susi membuat roadmap industri ini.
Munafri mengingatkan agar pemerintah belajar dari kesalahan minimnya hilirisasi minerba pada 2014 sehingga hilirisasi dan industrilisasi olahan rumput laut harus dipersiapkan sebaik-baiknya.
Dia mengatakan, hilirisasi minerba merupakan kebijakan pemerintah yang sangat baik.
Tujuannya meningkatkan daya saing dan nilai tambah bahan mentah mineral yang selama ini dinikmati industri olahan negara-negara asing.
"Kelemahannya, roadmap penerapan Undang-Undang Minerbanya tidak ada. Tiba-tiba semua disetop. Padahal, smelter belum siap. Ini yang membuat perekonomian dan pengangguran tiba-tiba menurun dan meningkat," ujar Munafri.
Sebab itu, dia menegakan, seharusnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti membuat roadmap industrilisasi rumput laut. Dengan demikian, larangan ini kemudian dapat diterapkan secara bertahap.
"Jadi, begitu industri, pabrik atau manufakturnya siap semua, baru setop secara total. Kalau ini kita dukung," kata Munafri.
Munafri menilai mempersiapkan industri ini butuh waktu minimal lima tahun. Oleh karena itu, guna memastikan agar industri ini tidak meredup sekejap, Hipmi menolak penghentian ekspor dalam waktu dekat.
Sebagaimana diketahui Menteri KKP menargetkan pada 2020 tidak ada lagi ekspor rumput laut tanpa melalui peningkatan nilai tambah. Pemerintah berharap agar bahan mentah tersebut diolah sedemikian rupa di dalam negeri agar lebih bernilai tambah.
Tercatat, produksi rumput laut nasional terus meningkat tajam selama ini. Pada tahun 2014 produksi rumput laut mencapai 10,2 juta ton atau meningkat lebih dari tiga kali lipat dari produksi rumput laut pada tahun 2010 yang berkisar 3,9 juta ton, peningkatan rata-rata pertahun mencapai 27,71 persen.