Polri: Kamis, Novel Tahap Dua ke Kejati Bengkulu
Bareskrim Polri telah memutuskan penyidik senior KPK, Novel Baswedan akan kembali dipanggil Kamis (10/12/2015).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memutuskan penyidik senior KPK, Novel Baswedan akan kembali dipanggil Kamis (10/12/2015).
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan pemanggilan itu masih untuk pelimpahan tahap dua, Novel dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Tahap dua NB (Novel Baswedan) dilakukan pada Kamis (10/12/2015)," ujar Agus, Selasa (8/12/2015) di Mabes Polri.
Agus mengatakan pihaknya berharap Novel kooperatif dengan penyidik, hadir tahap dua. Tidak ada lagi alasan apapun. Pasalnya apabila tidak hadir, penyidik bisa saja melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan undang-undang.
Seperti diketahui, Kamis (3/12/2015) lalu, usai menghadap penyidik Bareskrim Polri untuk tahap dua, Novel Baswedan dibawa polisi ke Kejaksaan Agung guna pelimpahan tahap dua.
Selanjutnya polisi yang sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung menerbangkan Novel dan kuasa hukumnya ke Bengkulu untuk pelimpahan tahap dua ke Kejati Bengkulu.
Setibanya di Bengkulu, lantaran sudah sore, pihak Kejati Bengkulu meminta tahap dua dilakukan pada Senin (7/12/2015). Akhirnya rombongan menuju ke Mapolda Bengkulu.
Di Mapolda, penyidik tidak mau mengambil risiko dan Novel sempat ditahan di ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.
Namun rencana penahanan tersebut dibatalkan setelah adanya jaminan dari pimpinan KPK. Sehingga keesokan harinya, Jumat (4/12/2015) Novel kembali diterbangkan ke Jakarta dan kembali bertugas di KPK.
Kemudian penyidik kembali memanggil Novel pada Selasa (8/12/2015) untuk kembali hadir tahap dua. Pemanggilan dilakukan melalui komunikasi dengan bidang hukum KPK, tanpa melalui surat.
Atas hal itu, baik Novel serta kuasa hukumnya langsung menggelar konferensi pers untuk menyatakan sikap. Diutarakan Novel, ia bersedia hadir jika pemanggilan dilakukan sesuai prosedur.
Menurut Novel, pemanggilan untuk pelimpahan tahap dua perkaranya yang rencananya berlangsung di Kejaksaan Negeri Bengkulu itu belum dia terima.
"Saya belum dapat suratnya dan tidak yakin ada suratnya. Saya baru tahu dari kuasa hukum," kata Novel Baswedan di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Senin (7/12/2015) kemarin.
Novel membantah dirinya menghindari pelimpahan karena tidak siap untuk menjalani penahan seusai pelimpahan.
"Kemarin (4/12/2015) saya sudah datang, berarti saya sudah siap," tegas Novel.
Lebih lanjut, pengacara Novel, Asmina menjelaskan menurut pasal 277 KUHAP pemanggilan terhadap tersangka perkara pidana harus langsung dan dilakukan secara tertulis.
Sedangkan pemanggilan kliennya dilakukan Bareskrim Mabes Polri secara lisan melalui Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.
Untuk diketahui, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu.
Kasus yang menjerat kerabat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, sempat mencuri perhatian publik.
Pasalnya penetapan tersangka Novel dikaitkan dengan upaya mengkriminalisasi personel KPK dan menyebabkan polemik antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian atau dikenal sebagai cicak versus buaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.