Bawaslu: 62 TPS Harus Lakukan Pemilihan Ulang
di Kabupaten Sumba Timur ada ketidakcocokan antara jumlah surat suara yang terpakai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah mengatakan bahwa terdapat 62 TPS harus menyelenggarakan pemilihan ulang karena terjadi beberapa pelanggaran yang dinilai berat oleh pihaknya.
"Iya ada 62 TPS yang harus dilakukan pemilihan ulang karena kami nilai pelanggarannya berat. Terutama di Kabupaten Yalimo (Papua)," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Disebutkan olehnya, sebanyak 51 TPS di Kabupaten Yalimo, semua kotak suara dirampas oleh pasangan calon nomor urut 1 saat akan dibawa KPPS ke TPS.
Sehingga pada saat 9 Desember tidak dapat dilakukan pemilihan calon kepala daerah.
Sementara di Kabupaten Sumba Timur ada ketidakcocokan antara jumlah surat suara yang terpakai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
Jumlah surat suara awal sebanyak 621 lembar, sedangkan yang mencoblos sebanyak 430 lembar. Sementara yang terpakai 431 lembar dan tidak terpakai sebanyak 191 lembar.
"Di Denpasar ada juga seseorang yang menyuruh enam orang anak buruh untuk menggunakan hak suaranya di TPS yang tidak sesuai," ujar Nasrullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.