KPU Layangkan Kasasi ke MA Terkait Pilkada Kalteng dan Fak-fak
Beberapa diantaranya pasangan calon merasa dirinya benar telah mengajukan persyaratan sesuai administrasi
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT TUN yang kembali mengakomodir pasangan calon di provinsi Kalimantan Tengah dan juga Kabupaten Fak Fak.
"Sudah kami kirimkan. Ini kan karena majelis hakim PT TUN memperbolehkan hal itu. Semua draf dan laporan sudah kami serahkan," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Hadar mengatakan bahwa hal tersebut dirasa penting bagi pihaknya yang telah menetapkan peraturan di PKPU untuk segala jenis administrasi yang harus diberikan oleh pasangan calon sebelum mendaftar.
Diketahui, bahwa sebagian besar gugatan yang belum selesai hingga saat ini sampai akhirnya menunda pilkada serentak di lima daerah merupakan sengketa pencalonan yang tidak selesai.
Beberapa diantaranya pasangan calon merasa dirinya benar telah mengajukan persyaratan sesuai administrasi.
Namun, KPU sebagai penyelenggara menyatakan bahwa hal tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan, karena kebanyakan pasangan calon yang saat ini bersengketa merupakan peserta pilkada dari partai yang mempunyai kepengurusan ganda.
Sementara di PKPU Nomor 9 dan 12 tahun 2015 tentang syarat pencalonan dan syarat calon, pasangan calon dari partai yang bersengketa diwajibkan untuk menyerahkan surat keputusan dari dua kepengurusan tersebut.
Provinsi Kalimantan Tengah misalnya, pasangan calon Ujang Iskandar dan Jawawi yang dinyatakan oleh KPU hanya mendapat satu persetujuan dari PPP kubu Djan Faridz saja, sehingga harus dianulir keikutsertaannya.
Namun, pihak Ujang-Jawawi menyatakan hal tersebut sah karena atas putusan MA, PPP kubu Djan Faridz merupakan kubu yang sah dibanding kubu Romy saat bersengketa di PT TUN Jakarta beberapa waktu lalu.
Mengenai surat suara yang sudah berada di tingkat PPS, Hadar menyatakan saat ini sudah ditarik ke Kabupaten hingga putusan akhir diterima oleh pihaknya.
"Kami tunggu saja putusan akhirnya. Saat ini surat suara sudah diamankan di Kabupaten. Kalau kamu menang, surat suara yang ada, bisa didistribusikan langsung. Tapi kalau kalah, kami akan langsung cetak ulang," ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya mengharapkan agar pihak pengadilan segera mempercepat putusan mengenai sengketa pilkada. Mengingat, undang-undang menyebutkan pilkada serentak harus dilaksanakan sebelum 2015 berakhir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.