Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel: Sebagai Sesama Penyidik Saya Harus Kooperatif

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Kamis (10/5/2015) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Novel: Sebagai Sesama Penyidik Saya Harus Kooperatif
Valdy Arief/Tribunnews.com
Novel Baswedan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Kamis (10/5/2015) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Tampak Novel datang ke Bareskrim didampingi beberapa kuasa hukumnya. Saat dikonfirmasi soal maksud kedatangan, Novel mengaku masih untuk pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti.

Novel berstatus tersangka atas kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat dirinya masih sebagai anggota Polri di Bengkulu.

Berkas Novel sudah lama dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Dan kali ini pelimpahan tahap dua Novel merupakan kewajiban penyidik Polri untuk selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan dan tinggal menunggu waktu sidang.

"Saya juga penyidik, jadi saat saya dipanggil tentunya saya harus koperatif dan saya ikuti aturan hukum yang ada. Agendanya hari ini masih sama, penyerahan ke penuntutan," ucap Novel di Bareskrim.

Ditanya soal mengapa pelimpahan tahap duanya terkesan bolah balik dan sempat ditunda, Novel mengaku tidak tahu dan mengatakan yang berwenang menjawab ialah penyidik Bareskrim.

Berita Rekomendasi

"Soal bolak balik saya gak tahu, tanyakan ke penyidik. Pada dasarnya ketika diminta sesuai pangg‎ilan untuk hadir, saya hadir. Soal kemudian tidak jadi, masalahnya bukan dari saya," tutur Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas