Novel: Sebagai Sesama Penyidik Saya Harus Kooperatif
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Kamis (10/5/2015) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Kamis (10/5/2015) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Tampak Novel datang ke Bareskrim didampingi beberapa kuasa hukumnya. Saat dikonfirmasi soal maksud kedatangan, Novel mengaku masih untuk pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti.
Novel berstatus tersangka atas kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat dirinya masih sebagai anggota Polri di Bengkulu.
Berkas Novel sudah lama dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Dan kali ini pelimpahan tahap dua Novel merupakan kewajiban penyidik Polri untuk selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan dan tinggal menunggu waktu sidang.
"Saya juga penyidik, jadi saat saya dipanggil tentunya saya harus koperatif dan saya ikuti aturan hukum yang ada. Agendanya hari ini masih sama, penyerahan ke penuntutan," ucap Novel di Bareskrim.
Ditanya soal mengapa pelimpahan tahap duanya terkesan bolah balik dan sempat ditunda, Novel mengaku tidak tahu dan mengatakan yang berwenang menjawab ialah penyidik Bareskrim.
"Soal bolak balik saya gak tahu, tanyakan ke penyidik. Pada dasarnya ketika diminta sesuai panggilan untuk hadir, saya hadir. Soal kemudian tidak jadi, masalahnya bukan dari saya," tutur Novel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.