Pembacaan Vonis Kaligis Ditunda Minggu Depan karena Ketua Majelis Dirawat di RS
Sidang batal digelar lantaran salah Ketua Majelis Hakim, Sumpeno sakit
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menunda pembacaan terdakwa kasus suap kepada tiga hakimdan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis, hari ini Kamis, (10/12/2015).
Sidang batal digelar lantaran salah Ketua Majelis Hakim, Sumpeno sakit.
"Sedianya memang hari ini adalah putusan, tapi dengan sangat menyesal harus kami sampaikan ketua sidag dirawat, opname," kata Hakim Anggota, Arifin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (17/12/2015) mendatang.
"Kalau tidak ada lagi kita tunda satu minggu, Kamis. Mudah-mudahan majelis sudah sembuh. Baik, Kamis tanggal 17 (minggu depan) yah," kata hakim Arifin.
Sementara itu, OC Kaligis mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan upaya banding bila majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum dirinya diatas tiga tahun penjara.
Sebab, kata Kaligis, Panitera Hakim PTUN, Syamsir Yusfan yang dituduh menerima suap darinya divonis tiga tahun.
"(Vonis) Diatas tiga tahun pasti banding. Yang satu paket sama saya, Panitera saja divonis 3 tahun," kata Kaligis usai sidang.
Namun, apabila hakim memutus hukuman di bawah tiga tahun, OC Kaligis tak akan banding.
"Kami akan pikir-pikir," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa menilai Kaligis terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5,000 dan US$15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000, serta Syamsir Yusfran selaku panitera PTUN sebesar US$2,000.
Uang diberikan untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Jaksa, perbuatan Kaligis telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.